Daniel Basri dan Andri Karyo |
AMAN
TANA LUWU, Ratusan aksi masyarkat Adat Seko Kecamatan seko
kabupaten luwu Utara, Sulawesi selatan (12-14/05/16) menolak tegas proyek
Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang akan dibangun oleh PT. Seko Power
Prima. Penolakan tersebut disampaikan pada acara kunjungan Wakil Bupati Luwu
Utara di seko beberapa waktu lalu.
Ketua Gerakan
Masyarakat Salombengang (GERMAS), Andri Karyo menyampaikan penolakan masyarakat
dikaranakan Mega Proyek yang akan dilaksanakan oleh PT Seko Power Prima ini
akan merusak dan mengalih fungsikan tanah adat yang dimiliki oleh masyarakat adat
seko. Kami khawatir, kehadiran investor PLTA dan Perusahaan tersebut akan
merusak alam dan adat istiadat yang selama ini kami lestarikan secara adat.
Selain penolakan dari
warga, aksi ini juga didukung oleh komunitas adat, Pemangku Adat dan tokoh
masyarakat serta tokoh pemuda setempat.
“Potensi alam yang
dimiliki seko cukup dikelolah oleh masyarakat yang ada di seko saja jangan
dikelolah oleh Investor dan Pt Seko,” ujarnya Andri.
Berawal dari
penolakan tersebut dua warga adat seko di Aman kan oleh pihak Kepolisian, yaitu
pak Andri dan Daniel, pada hari senin (16/05/16) dan langsung di terbangkan ke
polres Luwu Utara menggunakan Ojek.
Penangkapan ini
sangat disayangkan oleh Ketua Aman Tana Luwu karena pihak kepolisian tindak
membawa surat tugas untuk penangkapan dan mengamankan kedua warga tersebut.
“Tindakan ini adalah
tindakan yang tidak sesuai prosedur pengamanan maka AMAN Tana Luwu
mempertanyakan mekanisme pengamanan yang dilakukan oleh pihak yang berwajib,
karena mereka membawa kedua warga tapi tidak dengan surat tugas, kami secara
kelembagaan akan bersurat melalui Direktur Firma Hukum AMAN Tana Luwu kepada
Kapolda Sulselbar atas kasus ini” Ucap Bata Manurung
Daniel dan Andri
dibebaskan oleh pihak kepolisian setalah diamankan 1 x 24 jam namun tetap tidak
diperlihatkan alasan penangkapan dan pengamanan mereka.
“Kami berdua
mempertanyakan surat tugas penangkapan dan pengamanan karena kami di bawah ke
Polres dengan tidak adanya surta tugas tersebut, sedangkan salah satu polisi
yang datang saat itu mengatakan di Polres saya perlihatkan Surat Tugas
tersebut,” Perjelas Daniel.
Tindakan penolakan
warga ini sudah jelas dan terang bahwa mereka tidak setuju dengan pembangunan
PLTA yang dilakukan oleh PT Seko Power Prima, jika tetap dilanjutkan hasilnya
pun akan tetap sama yaitu penolakan yang dilakukan oleh masyarakat adat seko.
“Andri mengungkapkan,
Masyarakat adat seko tetap akan menolak pembangunan PLTA di Empo’na tana
makaleang”