BREAKING
Tampilkan postingan dengan label Ukp3. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ukp3. Tampilkan semua postingan

Jumat, 20 Mei 2016

Peta Sebaran Komunitas Adat di Tana Luwu


Kamis, 19 Mei 2016

Agenda Kegiatan Tana Luwu di Luwu Utara





Dorong Pengakuan Hak, AMAN Tana Luwu Dan BRWA Verifikasi Data Masyarakat Adat

PW AMAN Tana Luwu & BRWA Verifikasi Data Masyarakat Adat di Tana Luwu
Tana Luwu, 27/6/15 -  Untuk mendorong pengakuan hak-hak masyarakat adat, Unit Kerja Percepatan Pemetaan Partisipatif (UKP3) AMAN Tana Luwu bekerja sama dengan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), 26 hingga 27 juni 2015, melakukan verifikasi wilayah adat di dua tempat berbeda, yakni komunitas adat Siteba dan Mungkajang.

“Hal ini dilakukan untuk lebih memperjelas status kewilayahan masyarakat adat. Nah setelah verifikasi, langkah selanjutnya validasi data untuk memastikan kebenaran data spasial dan non-spasial data sebelumnya itu,” kata kepala biro UKP3 AMAN Tana Luwu Abdul Malik Saleh, Sabtu (27/6/2015).

Hasilnya, sambung  dia, akan menjadi dasar untuk mendapatkan pengakuan hak masyarakat adat atas wilayah adatnya. Bagi yang dianggap sudah lengkap, peta wilayahnya akan mendapatkan sertifikasi setelah melalui beberapa tahapan. “ Itu akan dijadikan masyarakat adat sebagai posisi tawar,  dan bisa pula dijadikan sebagai rujukan untuk penataan tata ruang mereka.” Tandas Malik.


Kegiatan ini sendiri direspon baik masyarakat setempat. Di komunitas Siteba’ kabupaten Luwu, tokoh adat bersama tokoh pemerintah desa dan puluhan warga berpartisipasi dengan antusias. Begitupun di komunitas Mungkajang kota Palopo, Tomakaka dan Tomatua Mungkajang, serta 20 utusan dari komunitas adat turut meramaikan kegiatan ini.

Masyarakat adat Siteba berharap, wilayah adat mereka yang selama ini masuk sebagai kawasan hutan lindung segera dilepaskan, "Termasuk  didalamnya pemukiman dan lahan pertanian, olehnya itu kegiatan ini diharapkan dapat mempercepat proses pelepasan itu." Ujar salah satu warga Siteba.

Hal senada juga diutarakan masyarakat adat Mungkajang. Wliayah adat mereka yang juga diklaim pemerintah sebagai kawasan hutan lindung, " sehingga kami bisa tenang mengolah dan memanfaatkan lahan kami. kami berharap banyak kepada AMAN dan BRWA," Ucap mereka.

MASYARAKAT ADAT TO’REA MELAKUKAN TRAINING PEMETAAN PARTISIPATIF WILAYAH ADAT

Pemetaan Partisipatif  Wilayah Adat Tu'rea
Sorowako  - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Wilayah Tana Luwu membantu masyarakat adat To’rea, terkait pemetaan wilayah adat, Sabtu 28 -29 Maret 2015 Kemarin.
ABDUL MALIK SALEH (Kepala Biro UKP3 AMAN Tana Luwu)  mengatakan  Masyarakat adat to’rea sangat antusias dan bersemangat mengikuti training pemetaan partisipatif yang di fasilitasi olegh UKP3 AMAN Tana luwu. “ Menurut Abd. Malik Saleh Kepala Biro UKP3 bahwa pemetaan partisipatif ini sangat penting terkait dengan keberadaan dan keberlangsungan masyarakat adat to’rea secara turun temurun, training pemetaan ini juga memberikan pemahaman kepada masyarakat adat to’rea tentang identitas keberadaan masyarakat adat to’rea dan training pemetaan, ini juga memeberikan pemahaman kepada peserta training bgaimana tekhnis melakukan pemetaan partisipatif dengan
menggunakan alat seperti GPS dan Kompas untuk pengambilan data koordinat sesuai kebutuhan masyarakat adat to’rea kab.luwu timur, harapan dan training ini masyarakat adat to’rea mampu memetakan wilayah adatnya sendiri secara partisipatif “.
 “ Lanjut Kepala Biro UKP3 AMAN Tana Luwu mengtakan peta hasil pemetaan nantinya akan diregisterasi di BRWA (Badan Registerasi Wilayah Adat) supaya peta ini menjadi lebih kuat sebagai alat negosiasi dan advokasi oleh masyarakat adat to’rea peserta yang hadir dalam training pemetaan partisipatif wilayah adat to’rea sekitar 70 orang.

ANDI BASO MAPPAWARE (Makole Matano) mengatakan Salah satu bantuan kepada masyarakat adat To’rea apa lagi fungsi sebagai makole melindungi hak-hak masyarakat adat To’rea melalui putusan MK No. 35 tentang hutan adat, karena kenapa sejak dari dulu dan turun-temurun dan menjadi pencaharian masyarakat adat To’rea, pihak pemerintah mengatakan hutan lindung sedangkan pihak perusahaan mengatakan hutan wilayah konsesi tambang. Adanya pemetaan ini masyarakat dapat mengetahui hak-hak masyarakat adat di to’rea yang diwariskan oleh nenek moyang sejak dari dulu, yang saya sangat tertarik tentang pemetaan betul-betul adanya partisipasi masyarakat adat To’rea, AMAN Tana Luwu hanya melatih proses pemetaan wilayah adat to’rea, bahwa masyarakat adat to’rea sendiri mengetahui hak-hak wilayah adatnya dibuktikan melalui sejarah dan mempunyai situs sebagai identitas masyarakat adat to’rea misalnya goa, batu sejarah dan kuburan tua serta kampong tua.


Sedangkan KAMAL (Tokoh Masyarakat Adat To’rea) mengatakan bahwa  Dengan adanya rencana salah satu pemetaan wilayah adat sangat bersyukur dan mengharapkan kedepannya salah satu wadah yang bisa membentuk dengan mengembalikan hak-hak masyarakat adat itu sendiri seperti semula hingga kedepannya nanti, tidak kemubngkinan bahwa kami masyarakat adat to’rea bisa melakukan salah satu pembangunan.*** Andre Tandigau 

Wabup Luwu Timur Berharap Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Berkolaborasi Dengan Pemerintah

Workshop Pemetaan di Kabupaten Luwu Timur
Malili 28/4/2015 – Wakil Bupati Luwu Timur Toriq Husler mengapresiasi kegiatan workshop tentang pemetaan yang dilaksanakan PW AMAN Tana Luwu, di Kota Malili, Luwu Timur (27/4/ 2015)
“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan ada pemahaman yang baik, terarah atau sistematis tentang pemetaan, sehingga dapat diketahui dengan lengkap plot-plot kelompok masyarakat yang ada di Luwu Timur ini,” kata Toriq di hadapan peserta workshop tersebut.
Wabup ini juga berharap, agar AMAN dan dinas-dinas terkait di wilayahnya dapat saling berkontribusi dan bekerja sama dengan baik, “Saling memberikan masukan, sehingga hasilnya nanti bisa bisa dievaluasi dan menjadi pedoman bersama,” sambungnya.
Dalam kesempatan ini Toriq secara resmi membuka kegiatan workshop yang bertemakan “Masyarakat Adat Yang Mandiri Dalam Menata dan Mengelola SDA Dengan Menjunjung Tinggi Kearifan Lokal” tersebut.
Kegiatan ini sendiri dihadiri ketua Badan Legislasi DPRD Luwu Timur, serta sejumlah perwakilan masyarakat Adat dari berbagai daerah yang berjuluk Bumi Batara Guru itu.***

Training pemetaan Partisipatif Rongkong, Camat: Semoga AMAN Tetap mendukung

Lokakarya Pemetaan Partisipatif Rongkong
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tana Luwu kembali menggelar training pemetaan partisipatif di komunitas adat Rongkong, 27 hingga 28 Mei 2015 lalu, dengan tema "Mewujudkan masyarakat adat yang mandiri dalam pengelolaan SDA dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal". Kegiatan ini dipusatkan di Komunitas Adat Limbong Kecamatan Limbong Luwu Utara.
Masyarakat serta pemerintah setempat mersepon baik terselenggaranya kegiatan tersebut. Mereka berharap, AMAN Tana Luwu tetap menyokong secara berkelanjutan penyelesaikan konflik batas dengan wilayah adat tetangga, serta status hutan lindung/hutan adat melalui pemetaan partisipatif tersebut.
Camat Limbong Palimpunan, S.Pd mengungkapkan, dengan dukungan AMAN Tana Luwu, konflik tapal batas antara wilayah adat Rongkong, wilayah adat Seko, serta kecamatan Sabbang segera terselesaikan.
Selain itu, hutan adat masyarakat Rongkong yang selama ini diklaim pemerintah sebagai hutan lindung, dikembalikan lagi kepada masyarakat. "Agar masyarakat dapat mengelola kembali hutan-hutan ini," tandas Palimpunan

Proses Verifikasi Wilayah Adat Di Tana Luwu

Proses Verifikasi Wilayah Adat Rampi Kab.Luwu Utara 
Tana Luwu 10/4/2016 – Proses verifikasi wilayah adat di Tana Luwu  dilakukan oleh Tim Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) bersama PW Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tana Luwu melalui Biro Unit Kerja Percepatan Pemetaan partisipatif (UKP3 AMAN Tana Luwu ) bertujuan untuk memastikan keberadaan dan meng
etahui batas-batas wilayah adat yang ada di Kec. Seko dan Rampi berlangsung  dari tanggal 23 sampai 7 April 2016. Verifikasi diselenggarakan terhadap 9  wilayah adat di Seko, 6 wilayah adat di Kec. Rampi. Rencananya verifikasi wilayah adat ini  akan dilanjutkan di wilayah adat Rongkong, Kalotok. Dalam proses verifikasi juga akan memastikan apakah aturan-aturan adat berikut kelembagaan adatnya masih berfungsi dengan baik.
Kegiatan ini melibatkan pertisipasi msyarakat adat, Pengurus Daerah AMAN Seko, PD AMAN Rampi serta pemerintah dalam rangka menjalin kesepahaman bersama untuk membangun wilayah adat.
BRWA bertugas untuk melakukan pendaftaran dan verifikasi serta mengeluarkan sertifikat wilayah adat masing-masing komunitas adat yang ada di Tana Luwu khususnya Kabupaten Luwu Utara. Proses verifikasi di Seko dilakukan tanggal 23 Maret dan di wilayah adat Rampi tanggal 7 April 2016 dikerjakan Unit Kerja Percepatan Pemetaan Partisipatif ( UKP3 AMAN Tana Luwu) dengan  penanggung jawab Abd. Malik Saleh.
Menurut Abd. Malikbagi wilayah adat yang sudah memiliki peta wilayah adat sendiri akan diverifikasi oleh BRWA itu untuk mendapatkan pengakuan wilayah adat. BRWA bermitra dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta kementerian yang terkait dengan  wilayah adat. ***

Pembangunan PLTA AkanTenggelamkan Enam Desa Di Kecamatan Seko

MASAMBA,KLIKNEWS.ID---Mega proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Seko, di Kecamatan Seko, Kabupaten Luwu Utara bakal menjadi bencana besar bagi ribuan jiwa masyarakat pedalaman di daerah tersebut. Pasalnya, sejauh ini warga tetap menolak dengan berada di lokasi yang telah diwariskan nenek moyang mereka sejak puluhan tahun silam.

Di lain sisi, jajaran pemerintah daerah yang dikepalai Indah Putri Indriani-Thahar Rum itu dan khususnya PT Seko Power Prima tetap ngotot dan bahkan sudah mulai melakukan pengerjaan terhadap pembangkit yang bakal menghasilkan 480 MW daya listrik tersebut.Ketakutan warga itu disampaikan langsung dua perwakilan masyarakat Kecamatan Seko, ketika berkunjung ke Rumah Aspirasi Amran SE, Kota Palopo, Kamis sore, 19 Mei.

Menurutnya, penolakan warga atas mega proyek itu disebabkan bakal menenggelamkan sedikitnya enam desa yang masuk kawasan pembangunan DAM PLTA. Sementara dua desa lainnya akan dijadikan jalur pembangunan pipa air raksasa pembangkit listrik tersebut.

"Kami warga tetap menolak karena hingga saat ini belum ada solusi dari pemerintah dan perusahaan. Sementara itu, secara otomatis kami akan digusur dari tanah kelahiran yang sudah menjadi tempat menggantungkan hidup selama ini," tutur Andri, diiyakan Daniel, dua perwakilan warga Seko, saat bertandang ke Rumah Aspirasi

Didampingi Pengurus Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Luwu Raya, keduanya juga menjelaskan bahwa mereka sempat dilakukan penahanan oleh jajaran Polres Luwu Utara karena tetap menolak proyek APBN tersebut.

"Kami juga kaget. Langsung dijemput empat polisi dan tiga tentara. Kami diinterogasi 1x24 jam di Polres Luwu Utara. Padahal, sejauh ini kami hanya menyampaikan penolakan secara tertib " jelasnya.
Harusnya, sambung dia, pemerintah dan aparat keamanan tetap mendengar keluhan warga. Tidak memaksakan pembangunan proyek tersebut. "Pak wakil bupati yang sempat hadir di kampung kami sebenarnya sudah memberikan lampu hijau untuk membicarakan ulang masalah ini. Tapi, kenapa tiba-tiba saya dan Andri langsung ditangkap," kata Daniel.

Warga menyatakan sikap bahwa tetap menolak proyek itu. Sebab, data yang diserahkan aparat desa kepemerintah sebagai bentuk dukungan diduga syarat rekayasa. "Ada informasi masuk ke pemerintah bahwa ada 63 persen warga yang menerima proyek itu. Sehingga DPRD dan pemda tetap ngotot PLTA tersebut harus dibangun. Padahal, sejauh ini tidak pernah ada pertemuan dengan aparat desa dalam memabahas masalah ini. Tiba-tiba ada surat pernyataan yang menyebutkan dominan mendukung proyek ini," tegasnya.

Desa yang akan ditenggelamkan proyek PLTA ini ada enam desa karena masuk kawasan DAM, yakni Desa Padambalua, Ono, Padang Raya, Marante, Taroto, dan Lodang. Dua desa yang masuk kawasan pembangunan pipa air raksasa yakni Desa Embonatana dan Desa Tana Makaleang, Kecamatan Seko.

http://www.kliknews.id/2016/05/pembangunan-plta-akantenggelamkan-enam.html
 
Copyright © 2013 AMAN TANA LUWU
Design by FBTemplates | BTT