Seminar Budaya Dan Lingkungan Rongkong |
Acara dihadiri Plt Kadis Pariwisata,
Kepala Bidang Lingkungan Hidup, Kapolsek Rongkong, Camat Rongkong, semua pemangku adat Rongkong dan toko pemuda.
Seminar ini diawali dengan
menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, kemudian dibuka oleh Plt Kadis
Pariwisata dan Kebudayaan) Seminar Budaya dan Lingkungan Rongkong, kemudian
dilanjutkan dengan pemaparan oleh para narasumber.
Dalam pemaparan Bata Manurun
(Ketua AMAN Tana Luwu) mengangkat “Kemandirian, Kedaulatan dan Kemartabatan dan
menyampaikan “Siapa Masyarakat Adat Itu”, lanjut pemaparan Ketua AMAN TL, “Masyarakat Adat adalah Komunitas-komunitas yang hidup berdasarkan asal-usul
leluhur secara turun temurun di atas suatu wilayah adat, yang memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam,
kehidupan sosial budaya, yang diatur oleh hukum adat dan lembaga adat yang mengelola keberlangsungan kehidupan masyarakatnya, di
katakan kembali Ketua AMAN TL bahwa kita sebagai masyarakat adat itu sudah di
akui oleh NKRI di dalam UUD 1945 Pasal 18B ayat (2): hak-hak tradisional
masyarakat [hukum] adat untuk mengurus dan mengatur masyarakatnya dan mengelola
sumberdayanya diakui dan dihormati oleh negara Pasal 28I ayat (3): identitas budaya dan
hak-hak tradisional masyarakat [hukum] adat dihormati dan dilindungi oleh negara
sebagai hak azasi manusia, dan Putusan MK 35/PUU-X/2012, Mahkamah
Konstitusi menegaskan bahwa Hutan Adat adalah Hutan yang berada di wilayah
adat, dan bukan lagi Hutan Negara, ungkap Ketua AMAN Tana Luwu saat membawakan
Materi di Seminar Budaya dan Lingkungan Rongkong, Rabu (9/5/2018).