Rongkong, 16 November 2019. Dalam Dialog Penguatan Dalam Kerangka Pengakuan Dan Perlindungan Hak - hak Masyarakat Adat Di Rongkong yang diinisiasi oleh Pengurus Wilayah AMAN Tana Luwu dan Lembaga
Adat di Rongkong ini dihadiri oleh beberapa perwakilan masyarakat adat di
Rongkong, Pemerintah Kecamatan dan Kepala Desa se-kecamatan rongkong.
Dialog
terbuka ini diawali sambutan Ketua BPH AMAN Tana Luwu Bata Manurun, dalam
sambutan Ketua BPH AMAN Tana Luwu ini menyampaikan jika masyarakat adat
rongkong memiliki Hukum Adat yang di kenal denga Sa’pa Tondok : Hukum atau
aturan yang mengatur hubungan manusia dengan alam dan ekositem Sa’pa
Mengguririk : Hukum atau aturan yang mengatur hubungan manusia dengan sesama
manusia. Sapa’ Parodo : Sapa’ atau hokum ini khusus untuk pelestarian dan pemanfaatan
hutan,sebagai contoh perna terjadi di Rongkong dimana seorang perempuan yang
bernama Indo Languru di kubur hidup-hidup di jadikan prasasti yang di sebut
Sapa Parodo Talli Indo Languru,Sapa ini di lakukan dalam suatu upacara oleh
leluhur pada jaman dahulu yang didalmnya ada bassean kada (Sumpah) yang harus
di hormati/tidak dapat di langgar, Sapa ini berfungsi untuk melindungi dan dan
pemanfaatan hutan beserta ekosistem yang terkandung dalam hutan.
Dalam sambutan sekaligus mewakili Bupati Luwu Utara untuk membuka acara dialog terbuka oleh Kabag Pemerintahan Kab. Luwu
Utara, menyampaikan bahwa Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Rongkong sudah masuk dalam prolegda Pemerintah Kab. Luwu Utara
“Dialog
Ini bertujuan untuk memperkuat posisi masyarakat adat atas hak asal usulnya,
hak atas wilayah adatnya, hak atas sumber daya, hak untuk mengatur diri sendiri,
hak atas kebudayaan dan hak atas kepercayaan. Dan dialog publik ini juga
membahas bagaimana pentingnya mendorong PERDA PPHMA itu
nantinya bisa mengatur hubungan masyarakat adat dengan pemerintah dengan baik
kedepan”.
Diakhir
acara dialog terbuka ini juga telah menghasilkan beberapa poin sebagai
rekomendasi bersama yaitu:
1. Meminta kepada AMAN Tana Luwu dan
para pemangku adat di rongkong
untuk menyelesaikan peta wilayah adat di semua Komunitas Adat Rongkong,
2. Adanya
Penguatan Kelembagaan Adat di Rongkong
3. Perlu duduk
bersama dengan komunitas adat untuk penyelesaian batas
wilayah adat dengan tetangga lain.
4. Mendorong
adanya PERDA PPHMA Rongkong
Didalam
Dialog Terbuka ini di hadiri Wakil Bupati Kepulauan Mentawai,Dr.Kunthi Tridewiyanti,SH.,MH
(Ketua Pusat Kajian Hukum Adat Fakultas Pancasila dan Tim Kajian Watimpres,
Erasmus Cahyadi (Deputi II Sekjen AMAN), Dr. Abdul Rahman Nur,SH.,MH (Dekan
Fakultas Hukum Unanda dan Dewan Kehutanan Nasional, Abdi Akbar (PB AMAN), Kabag
Pemerintahan, Perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Kab. Luwu Utara selaku narasumber dialog terbuka tersebut.