|
Doc. Lokakarya Pemetaan Partisipatif Wilayah Adat |
Rongkong - Aliansi Masyarakat
Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Tana Luwu menggelar Lokakarya Pemetaan Partisipatif Wilayah Adat Berbasis Pengetahuan Lokal yang dilakukan di tiga Wilayah Adat Amboan,Ponglegen dan
Luwarang di Rongkong.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa (17 s/d 19/12/2019)
di Komunitas Adat Ponglegen Desa Marampa Kecamatan Rongkong Kabupaten Luwu Utara yang
di hadiri oleh pemangku adat dan Kepala Desa Marampa, Tokoh Ada. Kegiatan ini juga
bertujuan untuk memberikan pengetahuan
bagi masyarakat Adat Amboan,Ponglegen dan Luwarang mengenai batas-batas wilayah
Adat dan situs sejara.
Sementara itu, Abdul Malik Saleh Kepala UKP3 AMAN
Tana Luwu dihadapan peserta Lokakarya menuturkan dalam melakukan pemetaan terhadap
wilayah masyarakat adat maka harus dilakukan musyawarah dalam komunitas adat untuk
mengetahui batas-batas wilayah dan situs-situs penting.
“Sistem pemetaan kita adalah pemetaan partisipasif dimana masyarakat setempat
dilibatkan untuk menentukan titik – titik penting dan batas – batas wilayah
adat,” tutur Abdul Malik Saleh.
Abdul Malik Saleh melanjutkan, dalam pengambilan batas – batas wilayah adat,
titik – titik penting yang ada dalam wilayah komunitas adat seperti tempat –
tempat sejarah, tempat – tempat ritual adat dan tempat penting lainnya, para
pemangku kepentingan lainnya harus berperan aktif sehingga tidak terjadi
kesalahan dalam pemetaaan wilayah adatnya.
Abdul Malik Saleh mengungkapkan dalam pelaksanaannya, AMAN Tana Luwu akan memfasilitasi pemetaan terhadap 3 wilayah adat
yang ada di Rongkong.
Dalam pemetaan wilayah adat merupakan salah satu
syarat untuk mendorong Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat di
Rongkong dan mendorong Hutan Adat.
"Kami berharap wilayah Adat Amboan,
Ponglegen dan Luwarang sebagai bahan dalam
perencanaan tata ruang pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat Adat,"
kata Abdul Malik Saleh.
Sedangkan penyampaian Kepala OKK AMAN Tana Luwu
Andre Tandigau merupakan rekomendasi hasil bersama Dialog PPHMA di Rongkong
(16/11/2019) untuk dilaksnakannya pemetaan secara partisipatif dan ini juga jawaban atas visi misi AMAN dalam
memperjuangkan hak – hak masyarakat adat dengan adil dan sejahtera untuk
terwujudnya masyarakat adat yang berdaulat secara politik, mandiri secara
ekonomi dan bermartabat secara budaya, dan untuk mendukung kedaulatan politik
maka perlu diperkuat sejarah asal usul kelembagaan adat, wilayah adat dengan
hukum adat yang berlaku.” kata Andre Tandigau.