Menurut Bata Manurun ketua BPH AMAN Tana Luwu Adanya pembentukan panitia Masyarakat Hukum Adat yang di mandatkan oleh PERDA No.2 Tahun 2020 , untuk melakukan identifikasi ,verifikasi dan validasi. AMAN Tana Luwu sudah menyerahkan data profil 14 komunitas Adat di Rongkong yang diserahkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagai leading sektor sebagai tindak lanjut untuk mendorong SK Penetapan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Rongkong dan Komunitas Adat lainnya yang ada di Kabupaten Luwu Utara.
Selanjutnya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Misbah mengatakan, terkait identifikasi masyarakat adat di Luwu Utara akan dilakukan oleh Panitia Masyarakat Hukum adat yang akan dibantu oleh AMAN Tana Luwu, saat ini pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagai Leading Sector untuk mengawal Draft SK Panitia Masyarakat Hukum Adat sampai terbitnya SK pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang ada di Luwu Utara.
Setelah pertemuan, Pengurus AMAN Tana Luwu melakukan konsultasi dengan Kabag Hukum Sekda Luwu Utara Bapak Mulawarman A.rasyid di ruang kerjanya, beliau sangat merespon adanya tindak lanjut dari Perda No.2 Tahun 2020 Tentang Pegakuan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Luwu Utara.