Berhubung diskusi yang sangat passif sehingga dimanfaatkan dengan sebaik baiknya untuk menggali informasi, apalagi pertemuan ini bukanlah yang pertama kali melainkan yang kesekian kalinya. Sehingga saat diskusi dimulai didahului dengan memperlihatkan PETA wilayah Adat di setiap Komunitas adat masing-masing yang ada di Rongkong.
Kegiatan yang telah dilaksanakan (25/09/2022) bukan yang final tapi paling tidak sudah ada data dan informasi tanda batas wilayah adat agar kegiatan ini bisa menuju final dengan adanya dua agenda besar yaitu penyelesaian konflik batas wilayah adat di Rongkong dan wilayah adat di Seko, dan ini juga salah satu agenda focus AMAN Tana Luwu, PD AMAN Rongkong dan PD AMAN Seko dalam penyelesaian konflik batas wilayah adat di Rongkong dan Wilayah Adat Seko.
Di Kabupaten Luwu Utara sudah ada PERDA No.2 Tahun 2020 Tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat, SK No.188.4.45/68/I/2022 Tentang Pembentukan Panitia Pengakuan Masyarakat Hukum Adat. regulasi ini nantinya sebagai peluang dalam mendorong Pengakuan,Perlindungan Masyarakat Adat Di Rongkong lewat SK Bupati.