Dalam pertemuan yang dilaksanakan di ruang komisi II DPRD Kota Palopo (3/10/2022) ada beberapa hal yang paling mendasar dalam diskusi tersebut diantaranya soal judul dan penggunaan istilah Pengakuan, Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) dan Kata Hak-hak akhirnya berdasarkan kesepakatan bersama maka Judul RANPERDA tersebut tidak lagi memcantumkan kata Hak-hak dan Kata "Hukum" (Hukum Adat), Perda PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT ADAT DI KOTA PALOPO nantinya akan menjadi Perda Penetapan
Alhasil sebagai kesimpulan pada pertemuan bersama, maka RANPERDA rencananya akan berfungsi sebagai PERDA penetapan untuk Komunitas yang sudah memenuhi syarat yang diatur di Permendagri 52 Tahun 2014 dan Perda ini juga nantinya berfungsi sebagai Pedoman untuk membuka ruang bagi Komunitas adat yang sudah memenuhi syarat karena Ini dianggap penting untuk mengakomodir Masyarakat Adat lainnya yang belum teridentifikasi.Pada pertemuan Rapat Pansus II DPRD di ruang Komisi II di hadiri, 3 orang anggota Pansus DPRD, Kabag Hukum, Akademisi (Dr. abdul Rahman Nur, SH., MH), Ketua BPH AMAN Tana Luwu, Biro Advokasi, Kebijakan Dan P3MA dan staf.