Dalam momentum Peringatan Hari
Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara (HKMAN) Dan 25 Tahun AMAN di buka
langsung oleh Ketua Pengurus Harian AMAN Tana Luwu, Irsal Hamid, dalam sambutan
Ketua bahwa paringatan HKMAN dan 25 Tahun AMAN dilaksanakan disetiap tahun
tepatnya tanggal 17 Maret 2024 dengan tema “Perkuat Kampung Dan Solidaritas,
Teguhkan Resiliensi Masyarakat Adat Nusantara”, dalam kegiatan ini juga penting
karena secara nasional AMAN dan PPMAN saat ini menggugat Presiden Dan DPR RI di
PTUN Jakarta dikarenakan Rancangan Undang-undang Masyarakat Adat tak kunjung
disahkan.
Dikesempanan yang sama, DAMANNAS
Region Sulawesi, Bata Manurun juga mengatakan bahwa momentum Hari Kebangkitan
Masyarakat Adat Nusantara(HKMAN) Dan 25 Tahun AMAN, sebenarnya di tingkat
nasional AMAN masih tetap mendesak lahirnya Undang-Undang Masyarakat Adat
karena faktanya saat ini masyarakat adat masih mengalami perampasan wilayah
adat yang dilakukan oleh korporasi atau perusahaan tambang dan HGU.
Dalam momentum peringatan ini,
Bata Manurun menegaskan bahwa Negara dalam hal ini Presiden segera mengesahkan
Undang-undang Masyarakat Adat.
Di samping itu, Kepala Badan
Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Sul-sel, Zainal Abidin mengatakan bahwa untuk
pengakuan dan perlindungan masyarakat adat lewat Undang-undang masyarakat adat
itu sepenuhnya kewenangan Pemerintah karena pemerintah lah yang harus pro aktif
mendorong lahirnya undang-undang masyarakat adat bahwa perjuangan ini memang
sangat rumit karena ada kepentingan politik dan kepentingan investasi, tapi
poinnya adalah Negara harus mengembalikan hak-hak masyarakat adat lewat
Undang-undang Masyarakat Adat, disamping juga itu perlu juga mendorong PERDA
Pengakuan masyarakat adat khususnya di Kota Palopo, di Kabupaten Luwu utara
saat ini sudah berjalan tahapan percepatan pengakuan masyarakat adat lewat SK Bupati,
dan 2 kabupaten di Luwu Timur dan Luwu itu juga sudah ada PERDA Pengakuan
Masyarakat Adat.
Ditegaskan kembali oleh Perkumpulan HuMa, Halim mengatakan bahwa secara
konstitusi dalam UUD 45 pasal 18b ayat
(2) itu sudah jelas dimana bunyinya bhwa negara mengakui kesatuan-kesatuan
masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup,
artinya apa bahwa secara konstitusi ini
telah mengisyaratkan perlunya pengaturan terkait undang-undang masyarakat adat,
tetapi kembali lagi bahwa pemerintah saat ini tidak ada rasa keperpihakan
kepada masyarakat adat sehingga masyarakat adat hanya menjadi jualan politik saja dimasa kampanye dan itu
terbukti dimana 2 periode masa kepemimpinan Jokowi sebagai Presiden RI dan sekarang pun lagi-lagi menjadi jualan
politik saja. Lanjut Halim mengatakan sangat penting urgency RUU Masyarakat
adat ini sebagai wujud Negara dalam menghormati, melindungi hak-hak masyarakat
adat Indonesia.
Dikesempatan yang sama Direktur
YBS, Abdul Malik Saleh menyampaikan Pemerintah harus pertanggung jawab untuk
segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat dan disamping itu juga perlu masyarakat
adat tidak berhenti memperjuangkan hak-haknya terutama ditingkat daerah.
Dilanjutkan oleh Ketua DAMANWIL
Tana Luwu, Palindungan Tandigau bahwa Tana Luwu terbangun dari masyarakat adat
dan ada sekitar 144 komunitas adat menjadi anggota AMAN, sementara versi
pemerintah masyarakat adat hany dijadikan sebagai objek saja.