BREAKING

Sabtu, 15 Desember 2018

PD AMAN Tanarigella Menggelar Focus Group Discussion (FGD) dan MUSDA Ke II

Foto. Dekan Unanda, DAMANAS dan Ketua PD AMAN Tanarigella Demisioner

Komba Larompong 15/12/2018 - Pengurus Daerah AMAN  Tanarigella menghelat Focus Group Discussion (FGD) bertemakan “Masyarakat Adat Tanarigella Bangkit Berdaulat Secara Politik, Mandiri Secara Ekonomi dan Bermartabat Secara Budaya” di lakukan di Aula Kantor Desa Komba Larompong Kab. Luwu  dengan narasumber  Dr.Abdul Rahman Nur,SH.,MH sebagai Akademisi Unanda, Mahir Takaka sebagai Dewan AMAN Nasional Region Sulawesi

Acara dihadiri oleh 15 anggota AMAN utusan komunitas adat di wilayah kerja PD AMAN Tanarigella, Kepala Desa Komba, Kepala Desa Buntu Matabing, Anggota DPRD Kab. Luwu, perwakilan Polsek Larompong dan Paduka Arung Larompong

FGD ini diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, kemudian dibuka oleh Dewan AMAN Nasional Region Sulawesi, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan oleh para narasumber.

Dalam pemaparan dua narasumber Komunitas-komunitas yang hidup berdasarkan asal-usul leluhur secara turun temurun di atas suatu wilayah adat, yang memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam, kehidupan sosial budaya, yang diatur oleh hukum adat dan lembaga adat yang mengelola keberlangsungan kehidupan masyarakatnya, di katakan kembali dua narasumber  bahwa kita sebagai masyarakat adat itu sudah di akui oleh NKRI di dalam UUD 1945 Pasal 18B ayat (2): hak-hak tradisional masyarakat [hukum] adat untuk mengurus dan mengatur masyarakatnya dan mengelola sumberdayanya diakui dan dihormati oleh negara  Pasal 28I ayat (3): identitas budaya dan hak-hak tradisional masyarakat [hukum] adat dihormati dan dilindungi oleh negara sebagai hak azasi manusia, dan Putusan MK 35/PUU-X/2012, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Hutan Adat adalah Hutan yang berada di wilayah adat, dan bukan lagi Hutan Negara.

Jadi silahkan masyarakat adat yang ada di wilayah Tanarigella untuk mempersiapkan segala syaratnya seperti  melakukan pemetaan wilayah adat, adanya sejarah asal usul, kelembagaan Adat, Hukum Adat dan Situs atau Pusaka Peninggalan Adat, apalagi kita sudah di perkuat adanya PERDA Adat di Kab. Luwu yang baru-baru di sahkan oleh DPRD Kab. Luwu. Ungkapnya   

Musyawarah Daerah (MUSDA Ke II) PD AMAN Tanarigella

Dalam MUSDA Ke II Pengurus Daerah AMAN Tanarigella yang diselenggarakan di Kantor Desa Komba Komunitas Adat Komba Kab. Luwu (15 Desember 2018) terlebih dahulu dilakukan pemilihan Ketua Dewan AMAN Daerah dan dilanjutkan pemelihan Ketua BPHD AMAN Tanarigella yang dilakukan  secara musyawarah mufakat. Saudara Hidayat sebagai Kepala Desa Buntu Matabing terpilih sebagai Ketua BPHD. Sedangkan saudara Sudirman. M , terpilih sebagai Ketua Dewan AMAN daerah Tanarigella Periode 2018-2023.

Kamis, 10 Mei 2018

Seminar Budaya Dan Lingkungan Rongkong


Seminar Budaya Dan Lingkungan Rongkong
Rongkong, 09 Mei 2018 Kabupaten Luwu Utara – Himpunan Mahasiswa Rongkong Indonesia (HMRI), menggelar Seminar Budaya dan Lingkungan Rongkong bertemakan " Membangun Sumber Daya Manusia yang Berbasis Nilai-nilai Identitas Budaya Dan Lingkungan Dalam Rangka Meningkatkan Ekonomi Masyarakat, melalui Komoditi Pangan dan Pariwisata", di Aula Kantor Camat Rongkong Kabupaten Luwu Utara, Rabu (9/5/2018). Seminar Budaya dan Lingkungan Rongkong ini terlaksana berkat kerjasama Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, Jas Mulia, Djarum, Kolong, Polres Luwu Utara dan Pemuda Desa Marampa, dengan narasumber Ketua BPH Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Wilayah Tana Luwu (AMAN TL ), Plt Kadis Pariwisata dan Kebudayaan, Kepala Bidang Lingkungan Hidup, Rektor Universitas Cokro Minoto, dan Dosen IAIN Palopo.

Acara dihadiri Plt Kadis Pariwisata, Kepala Bidang Lingkungan Hidup, Kapolsek Rongkong, Camat Rongkong,  semua pemangku adat Rongkong dan toko pemuda.

Seminar ini diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, kemudian dibuka oleh Plt Kadis Pariwisata dan Kebudayaan) Seminar Budaya dan Lingkungan Rongkong, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan oleh para narasumber.

Dalam pemaparan Bata Manurun (Ketua AMAN Tana Luwu) mengangkat “Kemandirian, Kedaulatan dan Kemartabatan dan menyampaikan “Siapa Masyarakat Adat Itu”, lanjut pemaparan Ketua AMAN TL, Masyarakat Adat adalah Komunitas-komunitas yang hidup berdasarkan asal-usul leluhur secara turun temurun di atas suatu wilayah adat, yang memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam, kehidupan sosial budaya, yang diatur oleh hukum adat dan lembaga adat yang mengelola keberlangsungan kehidupan masyarakatnya, di katakan kembali Ketua AMAN TL bahwa kita sebagai masyarakat adat itu sudah di akui oleh NKRI di dalam UUD 1945 Pasal 18B ayat (2): hak-hak tradisional masyarakat [hukum] adat untuk mengurus dan mengatur masyarakatnya dan mengelola sumberdayanya diakui dan dihormati oleh negara  Pasal 28I ayat (3): identitas budaya dan hak-hak tradisional masyarakat [hukum] adat dihormati dan dilindungi oleh negara sebagai hak azasi manusia, dan Putusan MK 35/PUU-X/2012, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Hutan Adat adalah Hutan yang berada di wilayah adat, dan bukan lagi Hutan Negara, ungkap Ketua AMAN Tana Luwu saat membawakan Materi di Seminar Budaya dan Lingkungan Rongkong, Rabu (9/5/2018).

Kamis, 26 April 2018

Surat AMAN Ke Mensesneg Terkait RUU Masyarakat Adat

Jakarta, 13 April 2018 - RUU tentang Masyarakat Adat telah menjadi prolegnas prioritas DPR RI tahun 2017 dan setelah melalui serangkaian proses pembahasan di internal DPR RI, pada tanggal 12 Februari 2018 Ketua DPR telah menyampaikan surat nomor: LG/03105/DPR RI/2018 kepada Presiden Republik Indonesia sebagai RUU inisiatif DPR RI untuk dibahas bersama Pemerintah.

Pada tanggal 9 Maret 2018, Presiden telah mengeluarkan Surat Perintah Presiden (SUPRES) melalui Kementerian Sekretariat Negara Nomor B-186/M.Sesneg/D-1/HK.00.03/03/2018  tentang Pembentukan TIM Pemerintah yang akan membahas rancangan Undang-undang tentang Masyarakat Hukum Adat bersama DPR RI. Ada pun keanggotaan Tim Pemerintah dikoordinir oleh Menteri dalam Negeri dan anggotanya masing-masing terdiri dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Desa/Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Menteri Hukum dan HAM.

Sebelum masuk pada substansi tanggapan AMAN atas DIM RUU MHA dimaksud, perlu kami sampaikan bahwa pembentukan Undang-undang tentang Masyarakat Adat merupakan salah satu dari dari 6 (Enam) komitmen politik Presiden Joko Widodo dan wakil Presiden Jusuf Kalla dalam  NAWACITA terkait Masyarakat Adat.

Ada pun 6 (enam) point NAWACITA Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai berikut:

1. Meninjau ulang dan menyesuaikan seluruh peraturan perundang-undangan terkait dengan pengakuan, penghormatan, perlindungan dan pemajuan hak-hak masyarakat adat. Khusus, berkaitan hak-hak atas sumber-sumber agraria, sebagaimana telah diamanatkan oleh TAP MPR RI No. IX/ MPR/2001 tentang  Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam sesuai dengan norma-norma hukum sebagaimana yang telah ditetapkan MK 35/2012.
2. Melanjutkan proses legislasi RUU Pengakuan dan Perlindungan  Hak-hak Masyarakat Adat yang     kini sudah berada pada  pembahasan tahap-tahap akhir berlanjut hingga ditetapkan  sebagai Undang-undang, dengan memasukkan perubahan-perubahan isi sebagaimana yang diusulkan oleh DPR,  AMAN, dan berbagai komponen masyarakat sipil lain.
3. Memastikan proses-proses legislasi terkait pengelolaan tanah dan  sumber daya alam pada umumnya, seperti RUU Pertanahan, dan  lain-lain, berjalan sesuai norma-norma pengakuan hak-hak  masyarakat adat sebagaimana yang diamanatkan dalam MK  35/2012.
4. Mendorong suatu inisiatif berupa penyusunan (rancangan)  Undang-undang terkait dengan penyelesaian konflik-konflik  agraria yang muncul sebagai akibat dari pengingkaran berbagai  peraturan perundang-undangan sektoral atas hak-hak masyarakat  adat selama ini.
5. Membentuk Komisi Independen yang diberi mandat khusus  Presiden untuk bekerja secara intens untuk mempersiapkan  berbagai kebijakan dan kelembagaan yang akan mengurus hal-hal  yang berkaitan dengan urusan pengakuan, penghormatan, perlindungan, dan pemajuan hak-hak masyarakat adat ke depan.
6. Memastikan penerapan UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa berjalan,  khususnya dalam hal mempersiapkan pemerintah provinsi dan  pemerintah kabupaten/kota dalam mengoperasionalisasi  pengakuan hak-hak masyarakat adat untuk dapat ditetapkan  menjadi desa.

Menindak lanjuti surat Menteri Sekretaris negara, maka pada tanggal 11 April 2018, Menteri Dalam Negeri selaku koordinator TIM Pemerintah telah menyusun DIM RUU dimaksud dan telah mengeluarkan pendapat resmi atas RUU tentang Masyarakat Adat.
Melalui surat ini, perkenankan kami menyampaikan tanggapan atas pendapat/pandangan Menteri Dalam Negeri sebagai berikut:

1. Point 5: Bahwa Rancangan Undang-undang ini akan membuka/menghidupkan kepercayaan yang belum diatur dalam Kesatuan Negara Republik Indonesia

Tanggapan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)

Bahwa terkait pengakuan agama dan kepercayaan, Putusan MK nomor 97/PUU-XIV/2016, menegaskan bahwa negara wajib mengakui aliran kepercayaan termasuk didalamnya agama leluhur sebagai hak konstitusional warga negaraDalam rapat terbatas pada tanggal 4 April 2018, Presiden telah memerintahkan Menteri dalam negeri untuk segera menyiapkan perangkat tehnis pengaturan administrasi dalam bentuk peraturan Menteri. Rancangan Undang-undang tentang Masyarakat Adat, harus dimaknai sebagai peletak dasar pengakuan atas penganut aliran kepercayaan dan agama leluhur.

2. Point 6 & 7:  RUU MHA telah diatur dalam peraturan perundangan dan belum merupakan kebutuhan konkrit yang dikhawatirkan akan menimbulkan permasalahan baru

Tanggapan AMAN:
Terkait dengan kekhawatiran akan timbulnya masalah baru apabila RUU tentang Masyarakat Adat ditetapkan menjadi Undang-undang, kehadiran Undang-undang tentang Masyarakat Adat justru menjadi instrument hukum dalam pelaksaan Putusan MK tanpa menimbulkan masalah baru, mensinkronisasi peraturan perundang-undangan yang sectoral, tumpang tindih dan saling bertentangan serta memberikan kepastian hukum atas keberadaan Masyarakat Adat beserta hak-hak tradisionalnya. Hal ini sejalan dengan NAWACITA point 1, 2, 3, 4 dan 6.

3. Point 8: RUU MHA akan memberikan beban yang sangat berat bagi APBN dengan adanya konsepsi Pembebanan Kompensasi terhadap Hak Ulayat bagi Masyarakat Adat.

Tanggapan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN):

Jika mengunakan Rancangan UU yang ada saat ini, maka AMAN dapat memahami alasan-alasan tersebut. AMAN memang menginginkan UU Masyarakat Adat MUDAH bagi Masyarakat Adat, MURAH bagi Pemerintah dan hasil yang LEGITIMATE.
Untuk itu kami telah menyiapkan DIM yang memastikan bahwa UU Masyarakat Adat sesuai dengan keinginan diatas dengan berpatokan pada 6 komintmen NAWACITA Jokow-JK.

Minggu, 01 April 2018

Bata Manurun For DPRD 2019 Kota Palopo

Bata Manurun Calon DPRD Dapil I Kota Palopo 
Palopo, Tana Luwu – Ketua BPH AMAN Tana luwu Bata Manurun dia  menyatakan kesiapannya untuk maju sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Kota Palopo) melalui partai Demokrat dari DAPIL I meliputi Kecamatan Wara Utara, Kecamatan Bara dan Kecamatan Telluwanua untuk pemilu 2019. 
Bata Manurun beralasan maju menjadi Calon DPRD Kota Palopo untuk memastikan tercapainya pengakuan dan perlindungan hukum bagi Masyarakat Adat di Wilayah Tana Luwu terkhusus 4 Komunitas adat di Palopo sesuai visi AMAN Tana Luwu "Terwujudnya kehidupan masyarakat adat yang berdaulat, adil, sejahtera, bermartabat dan demokratis".

Kalau menjadi anggota DPRD Palopo akan lebih luas lagi dalam berjuang, tidak hanya menyampaikan di lapangan pada saat aksi, tetapi juga lewat jalur politik. Salurannya melalui DPRD Kota Palopo ”kata Bata Manurun.

Selain Kader Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Bata Manurun menjabat sebagai Ketua BPH AMAN Wilayah Tana Luwu dan aktif sebagai Koordinator DGM Region Sulawesi. Saat ini, ia telah masuk ke Partai Demokrat Niat dia ingin melangkah ke DPRD Kota Palopo karena untuk mengabdi dan berjuang bersama partai politik yang berideologi nasionalis. Selain itu, kata Bata Partai Demokrat juga didirikan oleh tokoh besar bangsa yang selalu menyuarakan keadilan dan toleransi antar umat beragama.
“Saya bersedia menjadi keluarga besar partai ini. Hal ini tidak terlepas dukungan dari keluarga dan teman – teman seperjuangan.”ungkapnya.



Jumat, 16 Maret 2018

Rapat Kerja Nasional V Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Dan Hari Perayaan Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara 17 Maret 2018

Penyampaian Laporan Kemajuan AMAN Tana Luwu di Rakernas V 2018
Benteng Moray, Tondano 17/03/2018 - Sejak tahun 1999 silam, tanggal 17 Maret diperingati sebagai “Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara (HKMAN)”. Pada pelakasana Rakernas ke V Aliansi Masyarakat Adat Nusantara tanggal 17 Maret 2018 kembali di peringati Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara Yang Ke 19 di Benteng Moraya Tondano  Sulawesi Utara. Dimana  saat ini perwakilan dan utusan Masyarakat Adat dari seluruh Nusantara berkumpul, berkomitmen dan menyatakan bahwa Negara (NKRI) harus menghormati keberadaan serta hak-hak Masyarakat Adat Nusantara yang tersebar dan telah eksis secara turun temurun di berbagai belahan bumi Indonesia
Kini tahun 2018. 19 tahun sudah komitmen itu di cetuskan dan terus bergulir menjadi pengingat bagi seluruh Komponen bangsa bahwa jauh sebelum berdirinya NKRI tanggl 17 Agustu 1945 keberadaan Masyarakat Adat Nusantara telah exis menjadi benteng dan perekat sosial budaya Nusantara yang hingga kini terbukti mampu membangun rasa persatuan antar suku yang hidup dan tersebar ditengah ribuan pulau-pulau di Nusantara.

Penyampaian Laporan Kemajuan AMAN Tana luwu 

Pada saat penyampaian laporan kemajuan AMAN Tana luwu di Rakernas V yang di sampaikan langsung oleh Ketua BPH AMAN TL Bata Manurun tanggal 15 Maret 2018 di Wanua Koha, Kecamatan Mandolang Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Bata Manurun menyampaikan bahwa Investasi Sosial dan Investasi Politik harus seimbang.

Senin, 05 Maret 2018

Konsolidasi Dewan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Wilayah Tana Luwu (DAMANWIL)

Konsolidasi Damanwil di Komunitas adat Peta,Senin (05/03/2018)
Palopo 05/03/2018 -  Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara ( AMAN Tana luwu) telah melaksanakan Konsolidasi Damanwil di Komunitas Adat Peta yang di hadiri oleh Damanas Region Sulawesi ( Mahir Takaka), Damanwil, PD AMAN Rongkong, PD AMAN Walenrang, PD AMAN Seko, PD AMAN Rampi dan PD AMAN Tanarigella, dalam konsolidasi ini telah memandatkan garis-garis besar program kerja AMAN untuk periode lima tahun kedepan untuk memastikan keputusan KMAN V tersebut dapat terlaksana dengan baik, maka perlu ada pengawalan kinerja ornganisasi melalui monitoring-evaluasi menjadi hal yang mendasar sebagai langkah strategis untuk bekerja selama lima tahun.


Dalam kegiatan Konsolidasi ini masing-masing Ketua BPH Wilayah sampai tingkat BPH Daerah meyampaikan laporan kemajuan pasca KMAN V. 

Dalam penyampaian laporan dari Pengurus Wilayah oleh Ketua BPH AMAN Wil. Tana Luwu Bata Manurun menegaskan bahwa Pengurus Wilayah tetap bekerja sesuai mandat Muswil dan Rakerwil dan ada beberapa poin laporan kemajuan yang telah disampaikan yaitu Pemetaan Partisipatif di Bastem Komunitas adat Ne'Sambaine dan Komunitas adat Ta'bi serta melakukan wawancara profil sejarah asal-usul Komunitas adat di Bastem untuk diusulkan menjadi anggota di Rakernas V AMAN di Manado, program Ekowisata di Rongkong Desa Rinding Allo, Penguatan Komoditi kopi,damar,kakao dan beras, "tegas BPH AMAN Tana Luwu Bata Manurun, Senin (05/03/2018)

Setelah penyampaian laporan kemajuan di sampaikan, selanjutnya Damanas Region Sulawesi Mahir Takaka menjelaskan kepada Damanwil harusnya fungsi Damanwil ini punya  fungsi masing - masing untuk mempermudah kerja-kerja Damanwil, " kata Damanas Region Sulawesi Mahir Takaka, Senin ( 05/03/2018).

Dari hasil Konsolidasi Damanwil tersebut adanya keputusan bersama untuk di bagi tiga Fungsi yaitu Fungsi Pengawasan, Fungsi Anggaran dan Fungsi Kebijakan, hasil keputusan ini nantinya akan di sampaikan dalam Rapat Kerja Nasional Aliansi Masyarakat Adat Nusantara ( RAKERNAS V) di Manado tanggal 14 s/d 18 2018.




 
Copyright © 2013 AMAN TANA LUWU
Design by FBTemplates | BTT