BREAKING

Rabu, 22 April 2020

14 Komunitas Adat Di Rongkong Panen Raya

Rongkong -  Komunitas Adat di rongkong telah melaksanakan  panen raya (ma'pare ma'kandao) dan ini akan digunakan sebagai cadangan pangan komunitas menghadapi wabah global COVID-19 yang masih belum jelas kapan akan berakhir.

Perlu di ketahui di komunitas adat rongkong melaksanakan panen raya dalam 1 tahun sekali tepatnya di bulan april.

Di rongkong sendiri miliki 14 komunitas anggota AMAN  yang di juluki "Rongkong Tana Masakke Lipu Maraninding " Negri Rongkong) yang artinya : Negri sejuk,Aman,Damai,Tentram.

Kamis, 09 April 2020

Jaga Desa Dan Wilayah Adat, Masyarakat Adat Buntu Matabing memasang portal keluar masuk


Luwu - Di tengah wabah virus corona ini yang sudah melanda Indonesia Masyarakat tetap megantisiasi penyebarannya untuk memutus rantai COVID-19, terkhususdi Wilayah Tana Luwu Kabupaten Luwu tepatnya di Desa Buntumatabing wilayah Adat Buntu Matabing, telah melakukan isolasi di Desa dan wilayah adat dengan memasang portal di pintu masuk dan keluar komunitas yang di pimpin langsung oleh Kepala Desa sekaligus Ketua PD AMAN Tanarigella (09/04/2020). 
Portal jaga ini juga berfungsi mengawasi potensi penyebaran sekaligus upaya mencegah pandemi global COVID-19. Meski cukup menggunakan portal dari bambu ,diharapkan mampu mencegah masuknya orang lain sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.


Selasa, 24 Desember 2019

Dekan Fakultas Hukum Unanda Palopo Mendapatkan Capaian Gelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Muslim Indonesia

Palopo – Abdul Rahman Nur, SH.,MH yang  sapaan Maman ini mendapatkan Gelar Doktor Program Studi Doktor Ilmu Hukum di Universitas Muslim Indonesia,.

Dalam kesahariannya Abdul Raham Nur,SH.,MH yang di sapah Maman, ia juga salah satu Dosen di Fakultas Hukum di Unanda Palopo sekaligus menjabat Dekan Fakultas Hukum,  akan mendapatkan promosi Gelar Doktor  Ilmu Hukum dengan judul disertasi "Hakikat Perlindungan Hak Konstitusional Masyarakat Hukum Adat Dalam Pengelolaan Hutan Adat Di Provinsi Sulawesi Selatan" yang akan di Promosikan Doktor Ilmu Hukum  (27/12/2019) di Aula Kampus Pasca Sarjana UMI Makassar. 

Selain itu Dekan Fakultas Hukum Unanda Palopo juga aktif sebagai aktivis pendamping  bagi Masyarakat Adat. Dan ia juga aktif di Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Wilayah Tana Luwu sejak Tahun 2000 sampai sekarang sebagai Tim Ahli Advokasi Dan Kebijakan.

Semoga Dekan Fakultas Hukum Unanda ini menjadi motivasi dan bahan bakar semangat buat kita semua dalam memberikan pengetahuan bagi Masyarakat Adat khususnya di Wilayah Tana Luwu

Segenap Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tana Luwu  mengucapkan selamat kepada  Abdul Rahman Nur,SH.,MH atas capaian mendapatkan Gelar Doktor dengan judul disertasi "Hakikat Perlindungan Hak Konstitusional Masyarakat Hukum Adat Dalam Pengelolaan Hutan Adat Di Provinsi Sulawesi Selatan". 






Rabu, 18 Desember 2019

AMAN Tana Luwu Menggelar Lokakarya Pemetaan Partisipatif Wilayah Adat Berbasis Pengetahuan Lokal


Doc. Lokakarya Pemetaan Partisipatif Wilayah Adat

Rongkong - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Tana Luwu menggelar Lokakarya Pemetaan Partisipatif Wilayah Adat  Berbasis Pengetahuan Lokal yang dilakukan di tiga Wilayah Adat Amboan,Ponglegen dan Luwarang di Rongkong.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa (17 s/d 19/12/2019) di Komunitas Adat Ponglegen Desa Marampa  Kecamatan Rongkong Kabupaten Luwu Utara yang di hadiri oleh pemangku adat dan Kepala Desa Marampa, Tokoh Ada. Kegiatan ini juga bertujuan  untuk memberikan pengetahuan bagi masyarakat Adat Amboan,Ponglegen dan Luwarang mengenai batas-batas wilayah Adat dan situs sejara.

Sementara itu, Abdul Malik Saleh Kepala UKP3 AMAN Tana Luwu dihadapan peserta Lokakarya  menuturkan dalam melakukan pemetaan terhadap wilayah masyarakat adat maka harus dilakukan musyawarah dalam komunitas adat untuk mengetahui batas-batas wilayah dan situs-situs penting.

“Sistem pemetaan kita adalah pemetaan partisipasif dimana masyarakat setempat dilibatkan untuk menentukan titik – titik penting dan batas – batas wilayah adat,” tutur Abdul Malik Saleh.

Abdul Malik Saleh melanjutkan, dalam pengambilan batas – batas wilayah adat, titik – titik penting yang ada dalam wilayah komunitas adat seperti tempat – tempat sejarah, tempat – tempat ritual adat dan tempat penting lainnya, para pemangku kepentingan lainnya harus berperan aktif sehingga tidak terjadi kesalahan dalam pemetaaan wilayah adatnya.

Abdul Malik Saleh mengungkapkan dalam pelaksanaannya, AMAN Tana Luwu akan  memfasilitasi pemetaan terhadap 3 wilayah adat yang ada di Rongkong. 

Dalam pemetaan wilayah adat merupakan salah satu syarat untuk mendorong Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat di Rongkong dan mendorong Hutan Adat.

"Kami berharap wilayah Adat Amboan, Ponglegen dan Luwarang  sebagai bahan dalam perencanaan tata ruang pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat Adat," kata Abdul Malik Saleh. 

Sedangkan penyampaian Kepala OKK AMAN Tana Luwu Andre Tandigau merupakan rekomendasi hasil bersama Dialog PPHMA di Rongkong (16/11/2019) untuk dilaksnakannya pemetaan secara partisipatif dan ini juga  jawaban atas visi misi AMAN dalam memperjuangkan hak – hak masyarakat adat dengan adil dan sejahtera untuk terwujudnya masyarakat adat yang berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi dan bermartabat secara budaya, dan untuk mendukung kedaulatan politik maka perlu diperkuat sejarah asal usul kelembagaan adat, wilayah adat dengan hukum adat yang berlaku.” kata Andre Tandigau.

Senin, 18 November 2019

AMAN Tana Luwu Gelar Peguatan Dalam Kerangka Pengakuan Dan Perlindungan Hak -hak Masyarakat Adat Di Rongkong



Rongkong, 16 November 2019. Dalam Dialog  Penguatan Dalam Kerangka Pengakuan Dan Perlindungan Hak - hak Masyarakat Adat Di Rongkong yang diinisiasi oleh Pengurus Wilayah AMAN Tana Luwu  dan  Lembaga Adat di Rongkong ini dihadiri oleh beberapa perwakilan masyarakat adat di Rongkong, Pemerintah Kecamatan dan Kepala Desa se-kecamatan rongkong. 

Dialog terbuka ini diawali sambutan Ketua BPH AMAN Tana Luwu Bata Manurun, dalam sambutan Ketua BPH AMAN Tana Luwu ini menyampaikan jika masyarakat adat rongkong memiliki Hukum Adat yang di kenal denga Sa’pa Tondok : Hukum atau aturan yang mengatur hubungan manusia dengan alam dan ekositem Sa’pa Mengguririk : Hukum atau aturan yang mengatur hubungan manusia dengan sesama manusia. Sapa’ Parodo : Sapa’ atau hokum ini khusus untuk pelestarian dan pemanfaatan hutan,sebagai contoh perna terjadi di Rongkong dimana seorang perempuan yang bernama Indo Languru di kubur hidup-hidup di jadikan prasasti yang di sebut Sapa Parodo Talli Indo Languru,Sapa ini di lakukan dalam suatu upacara oleh leluhur pada jaman dahulu yang didalmnya ada bassean kada (Sumpah) yang harus di hormati/tidak dapat di langgar, Sapa ini berfungsi untuk melindungi dan dan pemanfaatan hutan beserta ekosistem yang terkandung dalam hutan. 

Dalam sambutan sekaligus mewakili Bupati Luwu Utara untuk membuka acara dialog terbuka oleh  Kabag Pemerintahan Kab. Luwu Utara, menyampaikan bahwa Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Rongkong sudah masuk dalam prolegda Pemerintah Kab. Luwu Utara

“Dialog Ini bertujuan untuk memperkuat posisi masyarakat adat atas hak asal usulnya, hak atas wilayah adatnya, hak atas sumber daya, hak untuk mengatur diri sendiri, hak atas kebudayaan dan hak atas kepercayaan. Dan dialog publik ini juga membahas bagaimana pentingnya mendorong  PERDA  PPHMA  itu nantinya bisa mengatur hubungan masyarakat adat dengan pemerintah dengan baik kedepan”.

Diakhir acara dialog terbuka ini juga telah menghasilkan beberapa poin sebagai rekomendasi bersama yaitu: 
1. Meminta kepada AMAN Tana Luwu dan para pemangku adat di rongkong 
    untuk menyelesaikan peta wilayah adat di semua Komunitas Adat Rongkong,  
2. Adanya  Penguatan Kelembagaan Adat di Rongkong
3. Perlu duduk bersama dengan komunitas adat untuk penyelesaian batas 
    wilayah adat dengan tetangga lain.
4. Mendorong adanya PERDA PPHMA Rongkong  

Didalam Dialog Terbuka ini di hadiri Wakil Bupati Kepulauan Mentawai,Dr.Kunthi Tridewiyanti,SH.,MH (Ketua Pusat Kajian Hukum Adat Fakultas Pancasila dan Tim Kajian Watimpres, Erasmus Cahyadi (Deputi II Sekjen AMAN), Dr. Abdul Rahman Nur,SH.,MH (Dekan Fakultas Hukum Unanda dan Dewan Kehutanan Nasional, Abdi Akbar (PB AMAN), Kabag Pemerintahan, Perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Kab. Luwu Utara selaku narasumber dialog terbuka tersebut.

Minggu, 11 Agustus 2019

Malam Penutupan HKMAN 20 Tahun Dan HIMAS Yang Di Tutup Tarian Dero Dari Komunitas Adat Padoe Tana Luwu

Dokumentasi HKMAN 20 Tahun Dan HIMAS 


JAKARTA -  12/8/2019 Festival masyarakat adat yang digelar untuk memperingati 20 berdirinya Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia (HIMAS) juga merupakan cara merefleksi perjalanan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara.

Melalui Seni Budaya Masyarakat Adat Nusantara dalam memperlihatkan bagaimana perjalanan dan perjuangan mempertahankan wilayah adat yang di laksanakan di Taman Ismail Marzuki.

"Agar masyarakat Jakarta tahu bahwa ada masyarakat adat yang sedang berjuang di daerah-daerah agar tidak ditindas, tanahnya tidak dirampas segala macam," tutur Abdon Nababan, Wakil Ketua Dewan Nasional AMAN saat ditemui Minggu (11/8/2019).

Dalam rangkaian Penutupan HKMAN 20 Tahun Dan HIMAS Di Tutup Tarian Dero Dari Komunitas Adat Padoe Tana Luwu yang di laksanakan  di Taman Ismail Marzuki Jakarta Pusat.

#MasyarakatAdatBangkitBersatu 

 
Copyright © 2013 AMAN TANA LUWU
Design by FBTemplates | BTT