BREAKING

Sabtu, 30 Maret 2019

Musyawarah Pembentukan Pengurus Harian Komunitas (PHKOM) PEREMPUAN AMAN di Komunitas Adat Padoe

https://www.facebook.com/groups/482036978549979/?ref=share
https://www.facebook.com/groups/482036978549979/?ref=share
Wasuponda 30/3/2019 – Persekutuan Perempuan Adat Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Perempuan AMAN), salah satu organisasi sayap Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), melaksanakan pembentukan musyawarah pengurus harian komunitas (Phkom)PEREMPUAN AMAN  untuk pertama kali dilaksanakan di komunitas adat Padoe Wilayah Tana Luwu pada tanggal 29-30 Maret 2019, pada kesempatan itu Marlina Taba mewakili SEKNAS PEREMPUAN  AMAN menyampaian pemahaman tentang PEREMPUAN AMAN untuk Memperkuat Peran dan Posisi Perempuan Adat Dalam Implementasi Pembangunan di Indonesia.
Marlina Taba juga mengingatkan pentingnya peranan perempuan Perempuan adat hingga saat ini masih merasakan keterkungkungan dalam dirinya untuk bisa mengeskpresikan ide dan gagasannya, baik di rumah tangga, lingkungan komunitasnya hingga ke lingkungan publik yang lebih luas.
Musyawarah pembentukan Phkom Perempuan AMAN  diawali dengan menyanyikan Indonesia Raya dan selanjutnya menyanyikan mars AMAN

Poin-poin penting lain yang dititipkan oleh Marlina Taba ini adalah:
1.      Merekrut, mendidik, dan mengelola kader perempuan adat untuk menjadi pejuang dan ujung tombak atas pencapaian hak-hak dasar perempuan adat, baik di komunitas adat, pemerintahan, maupun di pergaulan internasional. Yang membedakan antara PEREMPUAN AMAN sebagai organisasi sayap dengan AMAN sebagai organisasi induk adalah soal keanggotaan, karena AMAN berbasis komunitas sedangkan oranisasi sayap beranggotakan individu-individu warga masyarakat adat.  Mengelola infomasi dan pengetahuan perempuan adat di daerah-daerah yang mampu menginspirasi para perempuan adat di nasional maupun negara-negara lain.

Musyawarah Pembentukan Pengurus Harian Komunitas (Phkom) PEREMPUAN AMAN di Komunitas Adat Padoe ini diikuti oleh seluruh perempuan-perempuan adat komunitas adat anggota AMAN Komunitas Adat Padoe  di Wasuponda Kabupaten Luwu Timur memilih Ketua, Sekretaris dan Bendahara untuk periode 2019-2024.

Pembentukan Phkom PEREMPUAN AMAN tersebut memilih dan menetapkan Ketua yaitu Yermin Bantoto, Sekretaris Helen Inawati, Bendahara Yona Lisa Kadama untuk periode 2019-2024. Keseluruhan ketua, sekretaris dan bendahara tersebut dilantik oleh perwakilan Perempuan AMAN dari Sulawesi Selatan Marlina Taba Ketua PHW PEREMPUAN AMAN Sulawesi Selatan.

Dalam kesempatan yang sama di sampaikan Sekretaris PHkom terpilih Helen Inawati dan Harapan kami sebagai PEREMPUAN AMAN “Sudah menjadi tugas kita semua untuk menjaga adat istiadat agar tidak pudar. Oleh karenanya seluruh elemen baik itu tokoh adat, dan tokoh masyarakat untuk terus menjaga adat istiadat kita. Semoga adanya Phkom We’mbaine di Komunitas adat Padoe ini kami pengurus terpilih dapat merumuskan program kerja yang peduli dengan adat istiadat, Helen menambahkan kita PEREMPUAN  AMAN kita harus semangat sebagai PEREMPUAN AMAN yang Berdaulat, Mandiri dan Bermartabat.  


Senin, 11 Maret 2019

Enam PD AMAN Di Wilayah Tana Luwu Telah Melaksanakan Rencana Strategis Dan Rapat Kerja Daerah


Dok. Renstra Dan Rakerda PD AMAN Wilayah Tana Luwu

Tana Luwu, 28 Februari – 29 Maret 2019 – Enam Pengrus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PD AMAN) di Wilayah Tana Luwu yang terdiri PD AMAN Tanarigella, PD AMAN Walenrang, PD AMAN Rongkong, PD AMAN Rampi, PD AMAN Seko dan PD AMAN Malili telah melaksanakan Rencana Strategis Dan Rapat Kerja Daerah, dalam Renstra kali ini enam PD AMAN di Wilayah Tana Luwu menyusun  tugas pokok dan fungsi yang diembannya, mempunyai rencana strategis yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu 5 (lima) tahun, dengan mendasarkan pada isu-isu strategis yang timbul baik issue strategis internal maupun eksternal yang akan menjadi potensi, peluang dan tantangan bagi PD AMAN di Wilayah Tana Luwu. Rencana Strategis ini mencakup pernyataan Visi, Misi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, serta Cara Pencapaian Tujuan dan Sasaran akan diuraikan dalam Renstra. Perencanaan strategis merupakan suatu proses yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai dalam kurun waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun dengan memperhitungkan potensi, peluang dan kendala yang ada atau mungkin timbul di masyarakat adat.

RAPAT KERJA DAERAH  

Dalam Momentum penyelenggaraan Rapat Kerja Daerah(RAKERDA) enam PD AMAN di Wilayah Tana Luwu teridiri dari PD AMAN Tanarigella, PD AMAN Walenrang, PD AMAN Rongkong, PD AMAN Rampi, PD AMAN Seko dan PD AMAN Malili  menjadi bagi penting dan strategis dalam mensosialisasikan program kerja dan memastikan mandat Kongres Masyarakat Adat ke V di Medan berjalan serta melakukan evaluasi dan prosesi penyusunan rencana program kegiatan. Demikian halnya yang dilakukan oleh enam PD AMAN di Wilayah Tana Luwu selama tanggal 28 Februari – 29 Maret 2019 bertempat di masing-masing komunitas adat telah menyelenggarakan Renstra dan Rakerda, dalam penyusunan rencana program kerja. Dalam sambutan Dewan AMAN Nasional (Mahir Takaka) dan Ketua BPH AMAN Wilayah Tana Luwu (Bata Manurun) menegaskan bahwa mekanisme penyusunan rencana kerja dilakukan perubahan dengan melakukan pelibatan perwakilan masyarakat adat, perempuan adat dan pemuda adat. Agar Sistematika penyusunan rencana harus rasional agar cita cita kita sebagai masyarakat adat bisa terwujud sebagai masyarakat adat yang berdaulat,mandiri dan bermartabat. 

Sabtu, 15 Desember 2018

PD AMAN Tanarigella Menggelar Focus Group Discussion (FGD) dan MUSDA Ke II

Foto. Dekan Unanda, DAMANAS dan Ketua PD AMAN Tanarigella Demisioner

Komba Larompong 15/12/2018 - Pengurus Daerah AMAN  Tanarigella menghelat Focus Group Discussion (FGD) bertemakan “Masyarakat Adat Tanarigella Bangkit Berdaulat Secara Politik, Mandiri Secara Ekonomi dan Bermartabat Secara Budaya” di lakukan di Aula Kantor Desa Komba Larompong Kab. Luwu  dengan narasumber  Dr.Abdul Rahman Nur,SH.,MH sebagai Akademisi Unanda, Mahir Takaka sebagai Dewan AMAN Nasional Region Sulawesi

Acara dihadiri oleh 15 anggota AMAN utusan komunitas adat di wilayah kerja PD AMAN Tanarigella, Kepala Desa Komba, Kepala Desa Buntu Matabing, Anggota DPRD Kab. Luwu, perwakilan Polsek Larompong dan Paduka Arung Larompong

FGD ini diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, kemudian dibuka oleh Dewan AMAN Nasional Region Sulawesi, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan oleh para narasumber.

Dalam pemaparan dua narasumber Komunitas-komunitas yang hidup berdasarkan asal-usul leluhur secara turun temurun di atas suatu wilayah adat, yang memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam, kehidupan sosial budaya, yang diatur oleh hukum adat dan lembaga adat yang mengelola keberlangsungan kehidupan masyarakatnya, di katakan kembali dua narasumber  bahwa kita sebagai masyarakat adat itu sudah di akui oleh NKRI di dalam UUD 1945 Pasal 18B ayat (2): hak-hak tradisional masyarakat [hukum] adat untuk mengurus dan mengatur masyarakatnya dan mengelola sumberdayanya diakui dan dihormati oleh negara  Pasal 28I ayat (3): identitas budaya dan hak-hak tradisional masyarakat [hukum] adat dihormati dan dilindungi oleh negara sebagai hak azasi manusia, dan Putusan MK 35/PUU-X/2012, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Hutan Adat adalah Hutan yang berada di wilayah adat, dan bukan lagi Hutan Negara.

Jadi silahkan masyarakat adat yang ada di wilayah Tanarigella untuk mempersiapkan segala syaratnya seperti  melakukan pemetaan wilayah adat, adanya sejarah asal usul, kelembagaan Adat, Hukum Adat dan Situs atau Pusaka Peninggalan Adat, apalagi kita sudah di perkuat adanya PERDA Adat di Kab. Luwu yang baru-baru di sahkan oleh DPRD Kab. Luwu. Ungkapnya   

Musyawarah Daerah (MUSDA Ke II) PD AMAN Tanarigella

Dalam MUSDA Ke II Pengurus Daerah AMAN Tanarigella yang diselenggarakan di Kantor Desa Komba Komunitas Adat Komba Kab. Luwu (15 Desember 2018) terlebih dahulu dilakukan pemilihan Ketua Dewan AMAN Daerah dan dilanjutkan pemelihan Ketua BPHD AMAN Tanarigella yang dilakukan  secara musyawarah mufakat. Saudara Hidayat sebagai Kepala Desa Buntu Matabing terpilih sebagai Ketua BPHD. Sedangkan saudara Sudirman. M , terpilih sebagai Ketua Dewan AMAN daerah Tanarigella Periode 2018-2023.

Kamis, 10 Mei 2018

Seminar Budaya Dan Lingkungan Rongkong


Seminar Budaya Dan Lingkungan Rongkong
Rongkong, 09 Mei 2018 Kabupaten Luwu Utara – Himpunan Mahasiswa Rongkong Indonesia (HMRI), menggelar Seminar Budaya dan Lingkungan Rongkong bertemakan " Membangun Sumber Daya Manusia yang Berbasis Nilai-nilai Identitas Budaya Dan Lingkungan Dalam Rangka Meningkatkan Ekonomi Masyarakat, melalui Komoditi Pangan dan Pariwisata", di Aula Kantor Camat Rongkong Kabupaten Luwu Utara, Rabu (9/5/2018). Seminar Budaya dan Lingkungan Rongkong ini terlaksana berkat kerjasama Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, Jas Mulia, Djarum, Kolong, Polres Luwu Utara dan Pemuda Desa Marampa, dengan narasumber Ketua BPH Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Wilayah Tana Luwu (AMAN TL ), Plt Kadis Pariwisata dan Kebudayaan, Kepala Bidang Lingkungan Hidup, Rektor Universitas Cokro Minoto, dan Dosen IAIN Palopo.

Acara dihadiri Plt Kadis Pariwisata, Kepala Bidang Lingkungan Hidup, Kapolsek Rongkong, Camat Rongkong,  semua pemangku adat Rongkong dan toko pemuda.

Seminar ini diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, kemudian dibuka oleh Plt Kadis Pariwisata dan Kebudayaan) Seminar Budaya dan Lingkungan Rongkong, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan oleh para narasumber.

Dalam pemaparan Bata Manurun (Ketua AMAN Tana Luwu) mengangkat “Kemandirian, Kedaulatan dan Kemartabatan dan menyampaikan “Siapa Masyarakat Adat Itu”, lanjut pemaparan Ketua AMAN TL, Masyarakat Adat adalah Komunitas-komunitas yang hidup berdasarkan asal-usul leluhur secara turun temurun di atas suatu wilayah adat, yang memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam, kehidupan sosial budaya, yang diatur oleh hukum adat dan lembaga adat yang mengelola keberlangsungan kehidupan masyarakatnya, di katakan kembali Ketua AMAN TL bahwa kita sebagai masyarakat adat itu sudah di akui oleh NKRI di dalam UUD 1945 Pasal 18B ayat (2): hak-hak tradisional masyarakat [hukum] adat untuk mengurus dan mengatur masyarakatnya dan mengelola sumberdayanya diakui dan dihormati oleh negara  Pasal 28I ayat (3): identitas budaya dan hak-hak tradisional masyarakat [hukum] adat dihormati dan dilindungi oleh negara sebagai hak azasi manusia, dan Putusan MK 35/PUU-X/2012, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Hutan Adat adalah Hutan yang berada di wilayah adat, dan bukan lagi Hutan Negara, ungkap Ketua AMAN Tana Luwu saat membawakan Materi di Seminar Budaya dan Lingkungan Rongkong, Rabu (9/5/2018).

Kamis, 26 April 2018

Surat AMAN Ke Mensesneg Terkait RUU Masyarakat Adat

Jakarta, 13 April 2018 - RUU tentang Masyarakat Adat telah menjadi prolegnas prioritas DPR RI tahun 2017 dan setelah melalui serangkaian proses pembahasan di internal DPR RI, pada tanggal 12 Februari 2018 Ketua DPR telah menyampaikan surat nomor: LG/03105/DPR RI/2018 kepada Presiden Republik Indonesia sebagai RUU inisiatif DPR RI untuk dibahas bersama Pemerintah.

Pada tanggal 9 Maret 2018, Presiden telah mengeluarkan Surat Perintah Presiden (SUPRES) melalui Kementerian Sekretariat Negara Nomor B-186/M.Sesneg/D-1/HK.00.03/03/2018  tentang Pembentukan TIM Pemerintah yang akan membahas rancangan Undang-undang tentang Masyarakat Hukum Adat bersama DPR RI. Ada pun keanggotaan Tim Pemerintah dikoordinir oleh Menteri dalam Negeri dan anggotanya masing-masing terdiri dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Desa/Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Menteri Hukum dan HAM.

Sebelum masuk pada substansi tanggapan AMAN atas DIM RUU MHA dimaksud, perlu kami sampaikan bahwa pembentukan Undang-undang tentang Masyarakat Adat merupakan salah satu dari dari 6 (Enam) komitmen politik Presiden Joko Widodo dan wakil Presiden Jusuf Kalla dalam  NAWACITA terkait Masyarakat Adat.

Ada pun 6 (enam) point NAWACITA Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai berikut:

1. Meninjau ulang dan menyesuaikan seluruh peraturan perundang-undangan terkait dengan pengakuan, penghormatan, perlindungan dan pemajuan hak-hak masyarakat adat. Khusus, berkaitan hak-hak atas sumber-sumber agraria, sebagaimana telah diamanatkan oleh TAP MPR RI No. IX/ MPR/2001 tentang  Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam sesuai dengan norma-norma hukum sebagaimana yang telah ditetapkan MK 35/2012.
2. Melanjutkan proses legislasi RUU Pengakuan dan Perlindungan  Hak-hak Masyarakat Adat yang     kini sudah berada pada  pembahasan tahap-tahap akhir berlanjut hingga ditetapkan  sebagai Undang-undang, dengan memasukkan perubahan-perubahan isi sebagaimana yang diusulkan oleh DPR,  AMAN, dan berbagai komponen masyarakat sipil lain.
3. Memastikan proses-proses legislasi terkait pengelolaan tanah dan  sumber daya alam pada umumnya, seperti RUU Pertanahan, dan  lain-lain, berjalan sesuai norma-norma pengakuan hak-hak  masyarakat adat sebagaimana yang diamanatkan dalam MK  35/2012.
4. Mendorong suatu inisiatif berupa penyusunan (rancangan)  Undang-undang terkait dengan penyelesaian konflik-konflik  agraria yang muncul sebagai akibat dari pengingkaran berbagai  peraturan perundang-undangan sektoral atas hak-hak masyarakat  adat selama ini.
5. Membentuk Komisi Independen yang diberi mandat khusus  Presiden untuk bekerja secara intens untuk mempersiapkan  berbagai kebijakan dan kelembagaan yang akan mengurus hal-hal  yang berkaitan dengan urusan pengakuan, penghormatan, perlindungan, dan pemajuan hak-hak masyarakat adat ke depan.
6. Memastikan penerapan UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa berjalan,  khususnya dalam hal mempersiapkan pemerintah provinsi dan  pemerintah kabupaten/kota dalam mengoperasionalisasi  pengakuan hak-hak masyarakat adat untuk dapat ditetapkan  menjadi desa.

Menindak lanjuti surat Menteri Sekretaris negara, maka pada tanggal 11 April 2018, Menteri Dalam Negeri selaku koordinator TIM Pemerintah telah menyusun DIM RUU dimaksud dan telah mengeluarkan pendapat resmi atas RUU tentang Masyarakat Adat.
Melalui surat ini, perkenankan kami menyampaikan tanggapan atas pendapat/pandangan Menteri Dalam Negeri sebagai berikut:

1. Point 5: Bahwa Rancangan Undang-undang ini akan membuka/menghidupkan kepercayaan yang belum diatur dalam Kesatuan Negara Republik Indonesia

Tanggapan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)

Bahwa terkait pengakuan agama dan kepercayaan, Putusan MK nomor 97/PUU-XIV/2016, menegaskan bahwa negara wajib mengakui aliran kepercayaan termasuk didalamnya agama leluhur sebagai hak konstitusional warga negaraDalam rapat terbatas pada tanggal 4 April 2018, Presiden telah memerintahkan Menteri dalam negeri untuk segera menyiapkan perangkat tehnis pengaturan administrasi dalam bentuk peraturan Menteri. Rancangan Undang-undang tentang Masyarakat Adat, harus dimaknai sebagai peletak dasar pengakuan atas penganut aliran kepercayaan dan agama leluhur.

2. Point 6 & 7:  RUU MHA telah diatur dalam peraturan perundangan dan belum merupakan kebutuhan konkrit yang dikhawatirkan akan menimbulkan permasalahan baru

Tanggapan AMAN:
Terkait dengan kekhawatiran akan timbulnya masalah baru apabila RUU tentang Masyarakat Adat ditetapkan menjadi Undang-undang, kehadiran Undang-undang tentang Masyarakat Adat justru menjadi instrument hukum dalam pelaksaan Putusan MK tanpa menimbulkan masalah baru, mensinkronisasi peraturan perundang-undangan yang sectoral, tumpang tindih dan saling bertentangan serta memberikan kepastian hukum atas keberadaan Masyarakat Adat beserta hak-hak tradisionalnya. Hal ini sejalan dengan NAWACITA point 1, 2, 3, 4 dan 6.

3. Point 8: RUU MHA akan memberikan beban yang sangat berat bagi APBN dengan adanya konsepsi Pembebanan Kompensasi terhadap Hak Ulayat bagi Masyarakat Adat.

Tanggapan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN):

Jika mengunakan Rancangan UU yang ada saat ini, maka AMAN dapat memahami alasan-alasan tersebut. AMAN memang menginginkan UU Masyarakat Adat MUDAH bagi Masyarakat Adat, MURAH bagi Pemerintah dan hasil yang LEGITIMATE.
Untuk itu kami telah menyiapkan DIM yang memastikan bahwa UU Masyarakat Adat sesuai dengan keinginan diatas dengan berpatokan pada 6 komintmen NAWACITA Jokow-JK.

Minggu, 01 April 2018

Bata Manurun For DPRD 2019 Kota Palopo

Bata Manurun Calon DPRD Dapil I Kota Palopo 
Palopo, Tana Luwu – Ketua BPH AMAN Tana luwu Bata Manurun dia  menyatakan kesiapannya untuk maju sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Kota Palopo) melalui partai Demokrat dari DAPIL I meliputi Kecamatan Wara Utara, Kecamatan Bara dan Kecamatan Telluwanua untuk pemilu 2019. 
Bata Manurun beralasan maju menjadi Calon DPRD Kota Palopo untuk memastikan tercapainya pengakuan dan perlindungan hukum bagi Masyarakat Adat di Wilayah Tana Luwu terkhusus 4 Komunitas adat di Palopo sesuai visi AMAN Tana Luwu "Terwujudnya kehidupan masyarakat adat yang berdaulat, adil, sejahtera, bermartabat dan demokratis".

Kalau menjadi anggota DPRD Palopo akan lebih luas lagi dalam berjuang, tidak hanya menyampaikan di lapangan pada saat aksi, tetapi juga lewat jalur politik. Salurannya melalui DPRD Kota Palopo ”kata Bata Manurun.

Selain Kader Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Bata Manurun menjabat sebagai Ketua BPH AMAN Wilayah Tana Luwu dan aktif sebagai Koordinator DGM Region Sulawesi. Saat ini, ia telah masuk ke Partai Demokrat Niat dia ingin melangkah ke DPRD Kota Palopo karena untuk mengabdi dan berjuang bersama partai politik yang berideologi nasionalis. Selain itu, kata Bata Partai Demokrat juga didirikan oleh tokoh besar bangsa yang selalu menyuarakan keadilan dan toleransi antar umat beragama.
“Saya bersedia menjadi keluarga besar partai ini. Hal ini tidak terlepas dukungan dari keluarga dan teman – teman seperjuangan.”ungkapnya.



 
Copyright © 2013 AMAN TANA LUWU
Design by FBTemplates | BTT