BREAKING

Senin, 18 November 2019

AMAN Tana Luwu Gelar Peguatan Dalam Kerangka Pengakuan Dan Perlindungan Hak -hak Masyarakat Adat Di Rongkong



Rongkong, 16 November 2019. Dalam Dialog  Penguatan Dalam Kerangka Pengakuan Dan Perlindungan Hak - hak Masyarakat Adat Di Rongkong yang diinisiasi oleh Pengurus Wilayah AMAN Tana Luwu  dan  Lembaga Adat di Rongkong ini dihadiri oleh beberapa perwakilan masyarakat adat di Rongkong, Pemerintah Kecamatan dan Kepala Desa se-kecamatan rongkong. 

Dialog terbuka ini diawali sambutan Ketua BPH AMAN Tana Luwu Bata Manurun, dalam sambutan Ketua BPH AMAN Tana Luwu ini menyampaikan jika masyarakat adat rongkong memiliki Hukum Adat yang di kenal denga Sa’pa Tondok : Hukum atau aturan yang mengatur hubungan manusia dengan alam dan ekositem Sa’pa Mengguririk : Hukum atau aturan yang mengatur hubungan manusia dengan sesama manusia. Sapa’ Parodo : Sapa’ atau hokum ini khusus untuk pelestarian dan pemanfaatan hutan,sebagai contoh perna terjadi di Rongkong dimana seorang perempuan yang bernama Indo Languru di kubur hidup-hidup di jadikan prasasti yang di sebut Sapa Parodo Talli Indo Languru,Sapa ini di lakukan dalam suatu upacara oleh leluhur pada jaman dahulu yang didalmnya ada bassean kada (Sumpah) yang harus di hormati/tidak dapat di langgar, Sapa ini berfungsi untuk melindungi dan dan pemanfaatan hutan beserta ekosistem yang terkandung dalam hutan. 

Dalam sambutan sekaligus mewakili Bupati Luwu Utara untuk membuka acara dialog terbuka oleh  Kabag Pemerintahan Kab. Luwu Utara, menyampaikan bahwa Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Rongkong sudah masuk dalam prolegda Pemerintah Kab. Luwu Utara

“Dialog Ini bertujuan untuk memperkuat posisi masyarakat adat atas hak asal usulnya, hak atas wilayah adatnya, hak atas sumber daya, hak untuk mengatur diri sendiri, hak atas kebudayaan dan hak atas kepercayaan. Dan dialog publik ini juga membahas bagaimana pentingnya mendorong  PERDA  PPHMA  itu nantinya bisa mengatur hubungan masyarakat adat dengan pemerintah dengan baik kedepan”.

Diakhir acara dialog terbuka ini juga telah menghasilkan beberapa poin sebagai rekomendasi bersama yaitu: 
1. Meminta kepada AMAN Tana Luwu dan para pemangku adat di rongkong 
    untuk menyelesaikan peta wilayah adat di semua Komunitas Adat Rongkong,  
2. Adanya  Penguatan Kelembagaan Adat di Rongkong
3. Perlu duduk bersama dengan komunitas adat untuk penyelesaian batas 
    wilayah adat dengan tetangga lain.
4. Mendorong adanya PERDA PPHMA Rongkong  

Didalam Dialog Terbuka ini di hadiri Wakil Bupati Kepulauan Mentawai,Dr.Kunthi Tridewiyanti,SH.,MH (Ketua Pusat Kajian Hukum Adat Fakultas Pancasila dan Tim Kajian Watimpres, Erasmus Cahyadi (Deputi II Sekjen AMAN), Dr. Abdul Rahman Nur,SH.,MH (Dekan Fakultas Hukum Unanda dan Dewan Kehutanan Nasional, Abdi Akbar (PB AMAN), Kabag Pemerintahan, Perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Kab. Luwu Utara selaku narasumber dialog terbuka tersebut.

Minggu, 11 Agustus 2019

Malam Penutupan HKMAN 20 Tahun Dan HIMAS Yang Di Tutup Tarian Dero Dari Komunitas Adat Padoe Tana Luwu

Dokumentasi HKMAN 20 Tahun Dan HIMAS 


JAKARTA -  12/8/2019 Festival masyarakat adat yang digelar untuk memperingati 20 berdirinya Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia (HIMAS) juga merupakan cara merefleksi perjalanan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara.

Melalui Seni Budaya Masyarakat Adat Nusantara dalam memperlihatkan bagaimana perjalanan dan perjuangan mempertahankan wilayah adat yang di laksanakan di Taman Ismail Marzuki.

"Agar masyarakat Jakarta tahu bahwa ada masyarakat adat yang sedang berjuang di daerah-daerah agar tidak ditindas, tanahnya tidak dirampas segala macam," tutur Abdon Nababan, Wakil Ketua Dewan Nasional AMAN saat ditemui Minggu (11/8/2019).

Dalam rangkaian Penutupan HKMAN 20 Tahun Dan HIMAS Di Tutup Tarian Dero Dari Komunitas Adat Padoe Tana Luwu yang di laksanakan  di Taman Ismail Marzuki Jakarta Pusat.

#MasyarakatAdatBangkitBersatu 

Sabtu, 30 Maret 2019

Musyawarah Pembentukan Pengurus Harian Komunitas (PHKOM) PEREMPUAN AMAN di Komunitas Adat Padoe

https://www.facebook.com/groups/482036978549979/?ref=share
https://www.facebook.com/groups/482036978549979/?ref=share
Wasuponda 30/3/2019 – Persekutuan Perempuan Adat Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Perempuan AMAN), salah satu organisasi sayap Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), melaksanakan pembentukan musyawarah pengurus harian komunitas (Phkom)PEREMPUAN AMAN  untuk pertama kali dilaksanakan di komunitas adat Padoe Wilayah Tana Luwu pada tanggal 29-30 Maret 2019, pada kesempatan itu Marlina Taba mewakili SEKNAS PEREMPUAN  AMAN menyampaian pemahaman tentang PEREMPUAN AMAN untuk Memperkuat Peran dan Posisi Perempuan Adat Dalam Implementasi Pembangunan di Indonesia.
Marlina Taba juga mengingatkan pentingnya peranan perempuan Perempuan adat hingga saat ini masih merasakan keterkungkungan dalam dirinya untuk bisa mengeskpresikan ide dan gagasannya, baik di rumah tangga, lingkungan komunitasnya hingga ke lingkungan publik yang lebih luas.
Musyawarah pembentukan Phkom Perempuan AMAN  diawali dengan menyanyikan Indonesia Raya dan selanjutnya menyanyikan mars AMAN

Poin-poin penting lain yang dititipkan oleh Marlina Taba ini adalah:
1.      Merekrut, mendidik, dan mengelola kader perempuan adat untuk menjadi pejuang dan ujung tombak atas pencapaian hak-hak dasar perempuan adat, baik di komunitas adat, pemerintahan, maupun di pergaulan internasional. Yang membedakan antara PEREMPUAN AMAN sebagai organisasi sayap dengan AMAN sebagai organisasi induk adalah soal keanggotaan, karena AMAN berbasis komunitas sedangkan oranisasi sayap beranggotakan individu-individu warga masyarakat adat.  Mengelola infomasi dan pengetahuan perempuan adat di daerah-daerah yang mampu menginspirasi para perempuan adat di nasional maupun negara-negara lain.

Musyawarah Pembentukan Pengurus Harian Komunitas (Phkom) PEREMPUAN AMAN di Komunitas Adat Padoe ini diikuti oleh seluruh perempuan-perempuan adat komunitas adat anggota AMAN Komunitas Adat Padoe  di Wasuponda Kabupaten Luwu Timur memilih Ketua, Sekretaris dan Bendahara untuk periode 2019-2024.

Pembentukan Phkom PEREMPUAN AMAN tersebut memilih dan menetapkan Ketua yaitu Yermin Bantoto, Sekretaris Helen Inawati, Bendahara Yona Lisa Kadama untuk periode 2019-2024. Keseluruhan ketua, sekretaris dan bendahara tersebut dilantik oleh perwakilan Perempuan AMAN dari Sulawesi Selatan Marlina Taba Ketua PHW PEREMPUAN AMAN Sulawesi Selatan.

Dalam kesempatan yang sama di sampaikan Sekretaris PHkom terpilih Helen Inawati dan Harapan kami sebagai PEREMPUAN AMAN “Sudah menjadi tugas kita semua untuk menjaga adat istiadat agar tidak pudar. Oleh karenanya seluruh elemen baik itu tokoh adat, dan tokoh masyarakat untuk terus menjaga adat istiadat kita. Semoga adanya Phkom We’mbaine di Komunitas adat Padoe ini kami pengurus terpilih dapat merumuskan program kerja yang peduli dengan adat istiadat, Helen menambahkan kita PEREMPUAN  AMAN kita harus semangat sebagai PEREMPUAN AMAN yang Berdaulat, Mandiri dan Bermartabat.  


Senin, 11 Maret 2019

Enam PD AMAN Di Wilayah Tana Luwu Telah Melaksanakan Rencana Strategis Dan Rapat Kerja Daerah


Dok. Renstra Dan Rakerda PD AMAN Wilayah Tana Luwu

Tana Luwu, 28 Februari – 29 Maret 2019 – Enam Pengrus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PD AMAN) di Wilayah Tana Luwu yang terdiri PD AMAN Tanarigella, PD AMAN Walenrang, PD AMAN Rongkong, PD AMAN Rampi, PD AMAN Seko dan PD AMAN Malili telah melaksanakan Rencana Strategis Dan Rapat Kerja Daerah, dalam Renstra kali ini enam PD AMAN di Wilayah Tana Luwu menyusun  tugas pokok dan fungsi yang diembannya, mempunyai rencana strategis yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu 5 (lima) tahun, dengan mendasarkan pada isu-isu strategis yang timbul baik issue strategis internal maupun eksternal yang akan menjadi potensi, peluang dan tantangan bagi PD AMAN di Wilayah Tana Luwu. Rencana Strategis ini mencakup pernyataan Visi, Misi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, serta Cara Pencapaian Tujuan dan Sasaran akan diuraikan dalam Renstra. Perencanaan strategis merupakan suatu proses yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai dalam kurun waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun dengan memperhitungkan potensi, peluang dan kendala yang ada atau mungkin timbul di masyarakat adat.

RAPAT KERJA DAERAH  

Dalam Momentum penyelenggaraan Rapat Kerja Daerah(RAKERDA) enam PD AMAN di Wilayah Tana Luwu teridiri dari PD AMAN Tanarigella, PD AMAN Walenrang, PD AMAN Rongkong, PD AMAN Rampi, PD AMAN Seko dan PD AMAN Malili  menjadi bagi penting dan strategis dalam mensosialisasikan program kerja dan memastikan mandat Kongres Masyarakat Adat ke V di Medan berjalan serta melakukan evaluasi dan prosesi penyusunan rencana program kegiatan. Demikian halnya yang dilakukan oleh enam PD AMAN di Wilayah Tana Luwu selama tanggal 28 Februari – 29 Maret 2019 bertempat di masing-masing komunitas adat telah menyelenggarakan Renstra dan Rakerda, dalam penyusunan rencana program kerja. Dalam sambutan Dewan AMAN Nasional (Mahir Takaka) dan Ketua BPH AMAN Wilayah Tana Luwu (Bata Manurun) menegaskan bahwa mekanisme penyusunan rencana kerja dilakukan perubahan dengan melakukan pelibatan perwakilan masyarakat adat, perempuan adat dan pemuda adat. Agar Sistematika penyusunan rencana harus rasional agar cita cita kita sebagai masyarakat adat bisa terwujud sebagai masyarakat adat yang berdaulat,mandiri dan bermartabat. 

Sabtu, 15 Desember 2018

PD AMAN Tanarigella Menggelar Focus Group Discussion (FGD) dan MUSDA Ke II

Foto. Dekan Unanda, DAMANAS dan Ketua PD AMAN Tanarigella Demisioner

Komba Larompong 15/12/2018 - Pengurus Daerah AMAN  Tanarigella menghelat Focus Group Discussion (FGD) bertemakan “Masyarakat Adat Tanarigella Bangkit Berdaulat Secara Politik, Mandiri Secara Ekonomi dan Bermartabat Secara Budaya” di lakukan di Aula Kantor Desa Komba Larompong Kab. Luwu  dengan narasumber  Dr.Abdul Rahman Nur,SH.,MH sebagai Akademisi Unanda, Mahir Takaka sebagai Dewan AMAN Nasional Region Sulawesi

Acara dihadiri oleh 15 anggota AMAN utusan komunitas adat di wilayah kerja PD AMAN Tanarigella, Kepala Desa Komba, Kepala Desa Buntu Matabing, Anggota DPRD Kab. Luwu, perwakilan Polsek Larompong dan Paduka Arung Larompong

FGD ini diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, kemudian dibuka oleh Dewan AMAN Nasional Region Sulawesi, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan oleh para narasumber.

Dalam pemaparan dua narasumber Komunitas-komunitas yang hidup berdasarkan asal-usul leluhur secara turun temurun di atas suatu wilayah adat, yang memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam, kehidupan sosial budaya, yang diatur oleh hukum adat dan lembaga adat yang mengelola keberlangsungan kehidupan masyarakatnya, di katakan kembali dua narasumber  bahwa kita sebagai masyarakat adat itu sudah di akui oleh NKRI di dalam UUD 1945 Pasal 18B ayat (2): hak-hak tradisional masyarakat [hukum] adat untuk mengurus dan mengatur masyarakatnya dan mengelola sumberdayanya diakui dan dihormati oleh negara  Pasal 28I ayat (3): identitas budaya dan hak-hak tradisional masyarakat [hukum] adat dihormati dan dilindungi oleh negara sebagai hak azasi manusia, dan Putusan MK 35/PUU-X/2012, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Hutan Adat adalah Hutan yang berada di wilayah adat, dan bukan lagi Hutan Negara.

Jadi silahkan masyarakat adat yang ada di wilayah Tanarigella untuk mempersiapkan segala syaratnya seperti  melakukan pemetaan wilayah adat, adanya sejarah asal usul, kelembagaan Adat, Hukum Adat dan Situs atau Pusaka Peninggalan Adat, apalagi kita sudah di perkuat adanya PERDA Adat di Kab. Luwu yang baru-baru di sahkan oleh DPRD Kab. Luwu. Ungkapnya   

Musyawarah Daerah (MUSDA Ke II) PD AMAN Tanarigella

Dalam MUSDA Ke II Pengurus Daerah AMAN Tanarigella yang diselenggarakan di Kantor Desa Komba Komunitas Adat Komba Kab. Luwu (15 Desember 2018) terlebih dahulu dilakukan pemilihan Ketua Dewan AMAN Daerah dan dilanjutkan pemelihan Ketua BPHD AMAN Tanarigella yang dilakukan  secara musyawarah mufakat. Saudara Hidayat sebagai Kepala Desa Buntu Matabing terpilih sebagai Ketua BPHD. Sedangkan saudara Sudirman. M , terpilih sebagai Ketua Dewan AMAN daerah Tanarigella Periode 2018-2023.

Kamis, 10 Mei 2018

Seminar Budaya Dan Lingkungan Rongkong


Seminar Budaya Dan Lingkungan Rongkong
Rongkong, 09 Mei 2018 Kabupaten Luwu Utara – Himpunan Mahasiswa Rongkong Indonesia (HMRI), menggelar Seminar Budaya dan Lingkungan Rongkong bertemakan " Membangun Sumber Daya Manusia yang Berbasis Nilai-nilai Identitas Budaya Dan Lingkungan Dalam Rangka Meningkatkan Ekonomi Masyarakat, melalui Komoditi Pangan dan Pariwisata", di Aula Kantor Camat Rongkong Kabupaten Luwu Utara, Rabu (9/5/2018). Seminar Budaya dan Lingkungan Rongkong ini terlaksana berkat kerjasama Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, Jas Mulia, Djarum, Kolong, Polres Luwu Utara dan Pemuda Desa Marampa, dengan narasumber Ketua BPH Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Wilayah Tana Luwu (AMAN TL ), Plt Kadis Pariwisata dan Kebudayaan, Kepala Bidang Lingkungan Hidup, Rektor Universitas Cokro Minoto, dan Dosen IAIN Palopo.

Acara dihadiri Plt Kadis Pariwisata, Kepala Bidang Lingkungan Hidup, Kapolsek Rongkong, Camat Rongkong,  semua pemangku adat Rongkong dan toko pemuda.

Seminar ini diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, kemudian dibuka oleh Plt Kadis Pariwisata dan Kebudayaan) Seminar Budaya dan Lingkungan Rongkong, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan oleh para narasumber.

Dalam pemaparan Bata Manurun (Ketua AMAN Tana Luwu) mengangkat “Kemandirian, Kedaulatan dan Kemartabatan dan menyampaikan “Siapa Masyarakat Adat Itu”, lanjut pemaparan Ketua AMAN TL, Masyarakat Adat adalah Komunitas-komunitas yang hidup berdasarkan asal-usul leluhur secara turun temurun di atas suatu wilayah adat, yang memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam, kehidupan sosial budaya, yang diatur oleh hukum adat dan lembaga adat yang mengelola keberlangsungan kehidupan masyarakatnya, di katakan kembali Ketua AMAN TL bahwa kita sebagai masyarakat adat itu sudah di akui oleh NKRI di dalam UUD 1945 Pasal 18B ayat (2): hak-hak tradisional masyarakat [hukum] adat untuk mengurus dan mengatur masyarakatnya dan mengelola sumberdayanya diakui dan dihormati oleh negara  Pasal 28I ayat (3): identitas budaya dan hak-hak tradisional masyarakat [hukum] adat dihormati dan dilindungi oleh negara sebagai hak azasi manusia, dan Putusan MK 35/PUU-X/2012, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Hutan Adat adalah Hutan yang berada di wilayah adat, dan bukan lagi Hutan Negara, ungkap Ketua AMAN Tana Luwu saat membawakan Materi di Seminar Budaya dan Lingkungan Rongkong, Rabu (9/5/2018).

 
Copyright © 2013 AMAN TANA LUWU
Design by FBTemplates | BTT