BREAKING

Kamis, 19 Mei 2016

Masyarakat Adat Tetap Tolak PLTA Seko, Dua Warga diAmankan Tanpa Surat Tugas

Daniel Basri dan Andri Karyo
AMAN TANA LUWU, Ratusan aksi masyarkat Adat Seko Kecamatan seko kabupaten luwu Utara, Sulawesi selatan (12-14/05/16) menolak tegas proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang akan dibangun oleh PT. Seko Power Prima. Penolakan tersebut disampaikan pada acara kunjungan Wakil Bupati Luwu Utara di seko beberapa waktu lalu.
Ketua Gerakan Masyarakat Salombengang (GERMAS), Andri Karyo menyampaikan penolakan masyarakat dikaranakan Mega Proyek yang akan dilaksanakan oleh PT Seko Power Prima ini akan merusak dan mengalih fungsikan tanah adat yang dimiliki oleh masyarakat adat seko. Kami khawatir, kehadiran investor PLTA dan Perusahaan tersebut akan merusak alam dan adat istiadat yang selama ini kami lestarikan secara adat.
Selain penolakan dari warga, aksi ini juga didukung oleh komunitas adat, Pemangku Adat dan tokoh masyarakat serta tokoh pemuda setempat.
“Potensi alam yang dimiliki seko cukup dikelolah oleh masyarakat yang ada di seko saja jangan dikelolah oleh Investor dan Pt Seko,” ujarnya Andri.
Berawal dari penolakan tersebut dua warga adat seko di Aman kan oleh pihak Kepolisian, yaitu pak Andri dan Daniel, pada hari senin (16/05/16) dan langsung di terbangkan ke polres Luwu Utara menggunakan Ojek.
Penangkapan ini sangat disayangkan oleh Ketua Aman Tana Luwu karena pihak kepolisian tindak membawa surat tugas untuk penangkapan dan mengamankan kedua warga tersebut.
“Tindakan ini adalah tindakan yang tidak sesuai prosedur pengamanan maka AMAN Tana Luwu mempertanyakan mekanisme pengamanan yang dilakukan oleh pihak yang berwajib, karena mereka membawa kedua warga tapi tidak dengan surat tugas, kami secara kelembagaan akan bersurat melalui Direktur Firma Hukum AMAN Tana Luwu kepada Kapolda Sulselbar atas kasus ini” Ucap Bata Manurung
Daniel dan Andri dibebaskan oleh pihak kepolisian setalah diamankan 1 x 24 jam namun tetap tidak diperlihatkan alasan penangkapan dan pengamanan mereka.
“Kami berdua mempertanyakan surat tugas penangkapan dan pengamanan karena kami di bawah ke Polres dengan tidak adanya surta tugas tersebut, sedangkan salah satu polisi yang datang saat itu mengatakan di Polres saya perlihatkan Surat Tugas tersebut,” Perjelas Daniel.
Tindakan penolakan warga ini sudah jelas dan terang bahwa mereka tidak setuju dengan pembangunan PLTA yang dilakukan oleh PT Seko Power Prima, jika tetap dilanjutkan hasilnya pun akan tetap sama yaitu penolakan yang dilakukan oleh masyarakat adat seko.


“Andri mengungkapkan, Masyarakat adat seko tetap akan menolak pembangunan PLTA di Empo’na tana makaleang”

About ""

AMAN Wil. Tana Luwu bertujuan untuk mempertahankan, mengembangkan dan memperjuangkan otonomi asli dengan nilai-nilai luhur dan penegakan hak-hak masyarakat adat di Tana Luwu yang harus diakui dan dihormati oleh masyarakat luas dan negara..
Comments
0 Comments

Posting Komentar

 
Copyright © 2013 AMAN TANA LUWU
Design by FBTemplates | BTT