BREAKING

Kamis, 10 Mei 2018

Seminar Budaya Dan Lingkungan Rongkong


Seminar Budaya Dan Lingkungan Rongkong
Rongkong, 09 Mei 2018 Kabupaten Luwu Utara – Himpunan Mahasiswa Rongkong Indonesia (HMRI), menggelar Seminar Budaya dan Lingkungan Rongkong bertemakan " Membangun Sumber Daya Manusia yang Berbasis Nilai-nilai Identitas Budaya Dan Lingkungan Dalam Rangka Meningkatkan Ekonomi Masyarakat, melalui Komoditi Pangan dan Pariwisata", di Aula Kantor Camat Rongkong Kabupaten Luwu Utara, Rabu (9/5/2018). Seminar Budaya dan Lingkungan Rongkong ini terlaksana berkat kerjasama Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, Jas Mulia, Djarum, Kolong, Polres Luwu Utara dan Pemuda Desa Marampa, dengan narasumber Ketua BPH Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Wilayah Tana Luwu (AMAN TL ), Plt Kadis Pariwisata dan Kebudayaan, Kepala Bidang Lingkungan Hidup, Rektor Universitas Cokro Minoto, dan Dosen IAIN Palopo.

Acara dihadiri Plt Kadis Pariwisata, Kepala Bidang Lingkungan Hidup, Kapolsek Rongkong, Camat Rongkong,  semua pemangku adat Rongkong dan toko pemuda.

Seminar ini diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, kemudian dibuka oleh Plt Kadis Pariwisata dan Kebudayaan) Seminar Budaya dan Lingkungan Rongkong, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan oleh para narasumber.

Dalam pemaparan Bata Manurun (Ketua AMAN Tana Luwu) mengangkat “Kemandirian, Kedaulatan dan Kemartabatan dan menyampaikan “Siapa Masyarakat Adat Itu”, lanjut pemaparan Ketua AMAN TL, Masyarakat Adat adalah Komunitas-komunitas yang hidup berdasarkan asal-usul leluhur secara turun temurun di atas suatu wilayah adat, yang memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam, kehidupan sosial budaya, yang diatur oleh hukum adat dan lembaga adat yang mengelola keberlangsungan kehidupan masyarakatnya, di katakan kembali Ketua AMAN TL bahwa kita sebagai masyarakat adat itu sudah di akui oleh NKRI di dalam UUD 1945 Pasal 18B ayat (2): hak-hak tradisional masyarakat [hukum] adat untuk mengurus dan mengatur masyarakatnya dan mengelola sumberdayanya diakui dan dihormati oleh negara  Pasal 28I ayat (3): identitas budaya dan hak-hak tradisional masyarakat [hukum] adat dihormati dan dilindungi oleh negara sebagai hak azasi manusia, dan Putusan MK 35/PUU-X/2012, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Hutan Adat adalah Hutan yang berada di wilayah adat, dan bukan lagi Hutan Negara, ungkap Ketua AMAN Tana Luwu saat membawakan Materi di Seminar Budaya dan Lingkungan Rongkong, Rabu (9/5/2018).

 
Copyright © 2013 AMAN TANA LUWU
Design by FBTemplates | BTT