BREAKING

Senin, 18 November 2019

AMAN Tana Luwu Gelar Peguatan Dalam Kerangka Pengakuan Dan Perlindungan Hak -hak Masyarakat Adat Di Rongkong



Rongkong, 16 November 2019. Dalam Dialog  Penguatan Dalam Kerangka Pengakuan Dan Perlindungan Hak - hak Masyarakat Adat Di Rongkong yang diinisiasi oleh Pengurus Wilayah AMAN Tana Luwu  dan  Lembaga Adat di Rongkong ini dihadiri oleh beberapa perwakilan masyarakat adat di Rongkong, Pemerintah Kecamatan dan Kepala Desa se-kecamatan rongkong. 

Dialog terbuka ini diawali sambutan Ketua BPH AMAN Tana Luwu Bata Manurun, dalam sambutan Ketua BPH AMAN Tana Luwu ini menyampaikan jika masyarakat adat rongkong memiliki Hukum Adat yang di kenal denga Sa’pa Tondok : Hukum atau aturan yang mengatur hubungan manusia dengan alam dan ekositem Sa’pa Mengguririk : Hukum atau aturan yang mengatur hubungan manusia dengan sesama manusia. Sapa’ Parodo : Sapa’ atau hokum ini khusus untuk pelestarian dan pemanfaatan hutan,sebagai contoh perna terjadi di Rongkong dimana seorang perempuan yang bernama Indo Languru di kubur hidup-hidup di jadikan prasasti yang di sebut Sapa Parodo Talli Indo Languru,Sapa ini di lakukan dalam suatu upacara oleh leluhur pada jaman dahulu yang didalmnya ada bassean kada (Sumpah) yang harus di hormati/tidak dapat di langgar, Sapa ini berfungsi untuk melindungi dan dan pemanfaatan hutan beserta ekosistem yang terkandung dalam hutan. 

Dalam sambutan sekaligus mewakili Bupati Luwu Utara untuk membuka acara dialog terbuka oleh  Kabag Pemerintahan Kab. Luwu Utara, menyampaikan bahwa Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Rongkong sudah masuk dalam prolegda Pemerintah Kab. Luwu Utara

“Dialog Ini bertujuan untuk memperkuat posisi masyarakat adat atas hak asal usulnya, hak atas wilayah adatnya, hak atas sumber daya, hak untuk mengatur diri sendiri, hak atas kebudayaan dan hak atas kepercayaan. Dan dialog publik ini juga membahas bagaimana pentingnya mendorong  PERDA  PPHMA  itu nantinya bisa mengatur hubungan masyarakat adat dengan pemerintah dengan baik kedepan”.

Diakhir acara dialog terbuka ini juga telah menghasilkan beberapa poin sebagai rekomendasi bersama yaitu: 
1. Meminta kepada AMAN Tana Luwu dan para pemangku adat di rongkong 
    untuk menyelesaikan peta wilayah adat di semua Komunitas Adat Rongkong,  
2. Adanya  Penguatan Kelembagaan Adat di Rongkong
3. Perlu duduk bersama dengan komunitas adat untuk penyelesaian batas 
    wilayah adat dengan tetangga lain.
4. Mendorong adanya PERDA PPHMA Rongkong  

Didalam Dialog Terbuka ini di hadiri Wakil Bupati Kepulauan Mentawai,Dr.Kunthi Tridewiyanti,SH.,MH (Ketua Pusat Kajian Hukum Adat Fakultas Pancasila dan Tim Kajian Watimpres, Erasmus Cahyadi (Deputi II Sekjen AMAN), Dr. Abdul Rahman Nur,SH.,MH (Dekan Fakultas Hukum Unanda dan Dewan Kehutanan Nasional, Abdi Akbar (PB AMAN), Kabag Pemerintahan, Perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Kab. Luwu Utara selaku narasumber dialog terbuka tersebut.
 
Copyright © 2013 AMAN TANA LUWU
Design by FBTemplates | BTT