BREAKING

Senin, 14 Juni 2021

AMAN Tana Luwu Dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Luwu Utara Membahas Draft SK Panitia Masyarakat Hukum Adat

Berdasarkan mandat Peraturan Daerah (PERDA)  Luwu utara No.2 Tahun 2020 tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dimana di antaranya Pemerintah Kabupaten Luwu Utara berkawajiban membentuk Panitia Masyarakat Hukum Adat untuk melakukan identifikasi,verifikasi dan validasi sebelum di tetapkan oleh Bupati Luwu Utara melalui SK Penetapan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat.

Menurut Bata Manurun ketua BPH AMAN Tana Luwu Adanya pembentukan panitia Masyarakat Hukum Adat yang di mandatkan oleh PERDA No.2 Tahun 2020 , untuk melakukan identifikasi ,verifikasi dan validasi. AMAN Tana Luwu sudah menyerahkan data profil 14 komunitas Adat di Rongkong yang diserahkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagai leading sektor sebagai tindak lanjut untuk mendorong SK Penetapan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Rongkong dan Komunitas Adat lainnya yang ada di Kabupaten Luwu Utara. 

Selanjutnya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Misbah mengatakan, terkait identifikasi masyarakat adat di Luwu Utara akan dilakukan oleh Panitia Masyarakat Hukum adat yang akan dibantu oleh AMAN Tana Luwu, saat ini pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagai Leading Sector untuk mengawal Draft SK Panitia Masyarakat Hukum Adat sampai terbitnya SK pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang ada di Luwu Utara.

Setelah pertemuan, Pengurus AMAN Tana Luwu melakukan konsultasi dengan Kabag Hukum Sekda Luwu Utara Bapak Mulawarman A.rasyid di ruang kerjanya, beliau sangat merespon adanya tindak lanjut dari Perda No.2 Tahun 2020 Tentang Pegakuan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Luwu Utara.


 
Copyright © 2013 AMAN TANA LUWU
Design by FBTemplates | BTT