BREAKING

Selasa, 24 Desember 2019

Dekan Fakultas Hukum Unanda Palopo Mendapatkan Capaian Gelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Muslim Indonesia

Palopo – Abdul Rahman Nur, SH.,MH yang  sapaan Maman ini mendapatkan Gelar Doktor Program Studi Doktor Ilmu Hukum di Universitas Muslim Indonesia,.

Dalam kesahariannya Abdul Raham Nur,SH.,MH yang di sapah Maman, ia juga salah satu Dosen di Fakultas Hukum di Unanda Palopo sekaligus menjabat Dekan Fakultas Hukum,  akan mendapatkan promosi Gelar Doktor  Ilmu Hukum dengan judul disertasi "Hakikat Perlindungan Hak Konstitusional Masyarakat Hukum Adat Dalam Pengelolaan Hutan Adat Di Provinsi Sulawesi Selatan" yang akan di Promosikan Doktor Ilmu Hukum  (27/12/2019) di Aula Kampus Pasca Sarjana UMI Makassar. 

Selain itu Dekan Fakultas Hukum Unanda Palopo juga aktif sebagai aktivis pendamping  bagi Masyarakat Adat. Dan ia juga aktif di Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Wilayah Tana Luwu sejak Tahun 2000 sampai sekarang sebagai Tim Ahli Advokasi Dan Kebijakan.

Semoga Dekan Fakultas Hukum Unanda ini menjadi motivasi dan bahan bakar semangat buat kita semua dalam memberikan pengetahuan bagi Masyarakat Adat khususnya di Wilayah Tana Luwu

Segenap Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tana Luwu  mengucapkan selamat kepada  Abdul Rahman Nur,SH.,MH atas capaian mendapatkan Gelar Doktor dengan judul disertasi "Hakikat Perlindungan Hak Konstitusional Masyarakat Hukum Adat Dalam Pengelolaan Hutan Adat Di Provinsi Sulawesi Selatan". 






Rabu, 18 Desember 2019

AMAN Tana Luwu Menggelar Lokakarya Pemetaan Partisipatif Wilayah Adat Berbasis Pengetahuan Lokal


Doc. Lokakarya Pemetaan Partisipatif Wilayah Adat

Rongkong - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Tana Luwu menggelar Lokakarya Pemetaan Partisipatif Wilayah Adat  Berbasis Pengetahuan Lokal yang dilakukan di tiga Wilayah Adat Amboan,Ponglegen dan Luwarang di Rongkong.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa (17 s/d 19/12/2019) di Komunitas Adat Ponglegen Desa Marampa  Kecamatan Rongkong Kabupaten Luwu Utara yang di hadiri oleh pemangku adat dan Kepala Desa Marampa, Tokoh Ada. Kegiatan ini juga bertujuan  untuk memberikan pengetahuan bagi masyarakat Adat Amboan,Ponglegen dan Luwarang mengenai batas-batas wilayah Adat dan situs sejara.

Sementara itu, Abdul Malik Saleh Kepala UKP3 AMAN Tana Luwu dihadapan peserta Lokakarya  menuturkan dalam melakukan pemetaan terhadap wilayah masyarakat adat maka harus dilakukan musyawarah dalam komunitas adat untuk mengetahui batas-batas wilayah dan situs-situs penting.

“Sistem pemetaan kita adalah pemetaan partisipasif dimana masyarakat setempat dilibatkan untuk menentukan titik – titik penting dan batas – batas wilayah adat,” tutur Abdul Malik Saleh.

Abdul Malik Saleh melanjutkan, dalam pengambilan batas – batas wilayah adat, titik – titik penting yang ada dalam wilayah komunitas adat seperti tempat – tempat sejarah, tempat – tempat ritual adat dan tempat penting lainnya, para pemangku kepentingan lainnya harus berperan aktif sehingga tidak terjadi kesalahan dalam pemetaaan wilayah adatnya.

Abdul Malik Saleh mengungkapkan dalam pelaksanaannya, AMAN Tana Luwu akan  memfasilitasi pemetaan terhadap 3 wilayah adat yang ada di Rongkong. 

Dalam pemetaan wilayah adat merupakan salah satu syarat untuk mendorong Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat di Rongkong dan mendorong Hutan Adat.

"Kami berharap wilayah Adat Amboan, Ponglegen dan Luwarang  sebagai bahan dalam perencanaan tata ruang pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat Adat," kata Abdul Malik Saleh. 

Sedangkan penyampaian Kepala OKK AMAN Tana Luwu Andre Tandigau merupakan rekomendasi hasil bersama Dialog PPHMA di Rongkong (16/11/2019) untuk dilaksnakannya pemetaan secara partisipatif dan ini juga  jawaban atas visi misi AMAN dalam memperjuangkan hak – hak masyarakat adat dengan adil dan sejahtera untuk terwujudnya masyarakat adat yang berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi dan bermartabat secara budaya, dan untuk mendukung kedaulatan politik maka perlu diperkuat sejarah asal usul kelembagaan adat, wilayah adat dengan hukum adat yang berlaku.” kata Andre Tandigau.
 
Copyright © 2013 AMAN TANA LUWU
Design by FBTemplates | BTT