BREAKING

Sabtu, 16 Oktober 2021

Konsolidasi Dalam Mendorong Pengakuan & Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat Kande Api di Rante Balla

Rante Damai – Masyarakat Adat Kande Api melakukan konsolidasi dalam mendorong pengakuan dan perlindungan Hak-Hak Masayrakat Adat yang dilaksanakan di Desa Rante Damai Kecamatan Walenrang Timur Kabupaten Luwu.

Konsolidasi ini dilaksanakan, 16 Oktober 2021.Pada Konsolidasi Tersebut dihadiri Rumpun Keluarga Masyarakat Adat Kande Api,Parengnge Kande Api Edy Lembangan, Aliansi Masayarakat Adat Nusantara Tana Luwu dan Akademisi.

Seperti yang kita ketahui bahwa di kabupaten Luwu sudah ada Peraturan Daerah (PERDA) No 7 Tahun 2018 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Kabupaten Luwu. Dalam mendorong SK pengakuan dan perlindungan Hak-hak Masyarakat adat, komunitas adat harus memenuhi syarat yang telah diatur dalam PERDA No 7 Tahun 2018 dalam hal ini lampiran Dokumen Peta Wilayah Adat Dan Profil Komunitas Adat.

Selanjutnya disampaikan tenaga ahli hukum Adat dan Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Andi Djemma dan sekaligus sebagai anggota Presidium Dewan Kehutanan Nasional, bahwa Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat telah diatur dalam Konstitusi atau UUD 45 Pasal 18B Ayat (2), dan beberapa aturan hukum dibahwahnya, seperti Keputusan MK 35/PUU-X/2012 terkait pengakuan hutan adat yang merupakan bahagian dari wilayah adat, dan juga diatur dalam Permendagri 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, yang dilakukan oleh pemerintah daerah, ungkap Dr. Abdul Rahman Nur, S.H.,M.H.


Dalam hal ini Masyarakat adat Kande api yang difasilitasi oleh AMAN Tana Luwu Sudah  melakukan Pemetaan Wilayah Adat secara Partisipatif dan Pengambilan Profil Komunitas Adat Kande Api Berdasarkan Sejarah Asal-usul yang selanjutnya kedua dokumen Peta Wilayah Adat dan Profil ini akan diserahkan ke Bupati Luwu, sebagaimana amanat Perda No 7 Tahun 2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat adat di Kab Luwu.

Diselah kegiatan konsolidasi Ketua BPH AMAN Tana Luwu Bata manurun Mengatakan, AMAN bersama masyarakat Adat kande Api siap mengawal dokumen-dokumen yang akan diserahkan ke Bupati Luwu sehingga SK pengakuan dan perlindungan Hak-hak Masyarakat adat kande api bisa dikeluarkan oleh Bupati Luwu.

 

About ""

AMAN Wil. Tana Luwu bertujuan untuk mempertahankan, mengembangkan dan memperjuangkan otonomi asli dengan nilai-nilai luhur dan penegakan hak-hak masyarakat adat di Tana Luwu yang harus diakui dan dihormati oleh masyarakat luas dan negara..
Comments
0 Comments

Posting Komentar

 
Copyright © 2013 AMAN TANA LUWU
Design by FBTemplates | BTT