BREAKING

Minggu, 25 September 2022

AMAN Tana Luwu Memfasilitasi Verifikasi Batas Wilayah Adat Di Rongkong

Luwu Utara- Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tana Luwu dan PD AMAN Rongkong  telah memfasilitasi verifikasi  batas wilayah adat di Rongkong baik internal dan maupun dengan batas luar wilayah adat (25/09/2022),  kegiatan ini di awali dengan diskusi dengan masyarakat adat di tiap-tiap kampung yang ada di Rongkong.

Berhubung  diskusi yang sangat passif sehingga dimanfaatkan dengan sebaik baiknya untuk menggali  informasi, apalagi pertemuan ini bukanlah yang pertama kali melainkan  yang kesekian kalinya. Sehingga saat diskusi dimulai didahului dengan memperlihatkan PETA wilayah Adat di setiap    Komunitas adat  masing-masing yang ada di Rongkong.

Kegiatan yang telah dilaksanakan (25/09/2022) bukan yang final tapi paling tidak sudah ada data dan informasi tanda batas wilayah adat agar kegiatan  ini bisa menuju final dengan adanya dua agenda besar yaitu penyelesaian konflik batas wilayah adat di Rongkong dan wilayah adat di Seko, dan ini juga salah satu agenda focus AMAN Tana Luwu, PD AMAN Rongkong dan PD AMAN Seko dalam penyelesaian konflik batas wilayah adat di Rongkong dan Wilayah Adat Seko.

Di Kabupaten Luwu Utara sudah ada PERDA No.2 Tahun 2020 Tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat, SK No.188.4.45/68/I/2022 Tentang Pembentukan Panitia Pengakuan Masyarakat Hukum Adat. regulasi ini nantinya sebagai peluang dalam mendorong Pengakuan,Perlindungan Masyarakat Adat Di Rongkong lewat SK Bupati.


About ""

AMAN Wil. Tana Luwu bertujuan untuk mempertahankan, mengembangkan dan memperjuangkan otonomi asli dengan nilai-nilai luhur dan penegakan hak-hak masyarakat adat di Tana Luwu yang harus diakui dan dihormati oleh masyarakat luas dan negara..
Comments
0 Comments

Posting Komentar

 
Copyright © 2013 AMAN TANA LUWU
Design by FBTemplates | BTT