BREAKING

Selasa, 04 Oktober 2022

AMAN Tana Luwu Dan DPRD Kota Palopo Bahas PERDA Pengakuan, Perlindungan Masyarakat Adat


Palopo - Bersama PANSUS II DPRD Kota Palopo, Kabag Hukum dan AMAN Tana Luwu tepatnya di Ruang Komisi II DPRD Kota palopo diadakan rapat kerja yang membahas tentang tidandak lanjut RANPERDA setelah adanya Harmonisasi Ranperda Pengakuan, Perlindungan Masyarakat Adat Kota Palopo dari Kementerian Hukum dan Ham Sulawesi selatan.

Dalam pertemuan yang dilaksanakan di ruang komisi II DPRD Kota Palopo (3/10/2022) ada beberapa hal yang paling mendasar dalam diskusi tersebut diantaranya soal judul dan penggunaan istilah Pengakuan, Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) dan Kata Hak-hak  akhirnya berdasarkan kesepakatan bersama maka Judul RANPERDA tersebut tidak lagi memcantumkan kata Hak-hak dan Kata "Hukum"  (Hukum Adat), Perda PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT ADAT DI KOTA PALOPO nantinya akan menjadi Perda Penetapan

Alhasil sebagai kesimpulan pada pertemuan bersama, maka RANPERDA rencananya akan berfungsi sebagai PERDA penetapan untuk Komunitas yang sudah memenuhi syarat yang diatur di Permendagri 52 Tahun 2014 dan Perda ini juga nantinya  berfungsi sebagai Pedoman untuk membuka ruang bagi Komunitas adat yang sudah memenuhi syarat karena Ini dianggap penting untuk mengakomodir Masyarakat Adat lainnya yang belum teridentifikasi.

Pada pertemuan Rapat Pansus II DPRD di ruang Komisi II di hadiri, 3 orang anggota Pansus DPRD, Kabag Hukum, Akademisi (Dr. abdul Rahman Nur, SH., MH), Ketua BPH AMAN Tana Luwu, Biro Advokasi, Kebijakan Dan P3MA dan staf. 

About ""

AMAN Wil. Tana Luwu bertujuan untuk mempertahankan, mengembangkan dan memperjuangkan otonomi asli dengan nilai-nilai luhur dan penegakan hak-hak masyarakat adat di Tana Luwu yang harus diakui dan dihormati oleh masyarakat luas dan negara..
Comments
0 Comments

Posting Komentar

 
Copyright © 2013 AMAN TANA LUWU
Design by FBTemplates | BTT