BREAKING

Minggu, 17 Maret 2024

25 Tahun Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara, AMAN Tana Luwu Desak Presiden Dan DPR RI Sahkan RUU Masyarakat Adat

Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tana Luwu memperingati Hari Kebangkatikan Masyarakat Adat Nusantara (HKMAN) Dan 25 Tahun AMAN yang di laksanakan di Cafe D’Twins Kelurahan Sabbamparu Kecamatan Wara Utara Kota Palopo(17/03/2024).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Pengurus Wilayah AMAN Tana Luwu, Pengurus Daerah AMAN Rongkong, Pengurus Daerah AMAN Walenrang, DAMANWIL, BRWA Sul-sel, Perkumpulan HuMa, YBS, SLPP Tokalekaju, Perkumpulan Wallacea dan aktivis Mahasiswa Kota Palopo. 

Dalam momentum Peringatan Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara (HKMAN) Dan 25 Tahun AMAN di buka langsung oleh Ketua Pengurus Harian AMAN Tana Luwu, Irsal Hamid, dalam sambutan Ketua bahwa paringatan HKMAN dan 25 Tahun AMAN dilaksanakan disetiap tahun tepatnya tanggal 17 Maret 2024 dengan tema “Perkuat Kampung Dan Solidaritas, Teguhkan Resiliensi Masyarakat Adat Nusantara”, dalam kegiatan ini juga penting karena secara nasional AMAN dan PPMAN saat ini menggugat Presiden Dan DPR RI di PTUN Jakarta dikarenakan Rancangan Undang-undang Masyarakat Adat tak kunjung disahkan.

Dikesempanan yang sama, DAMANNAS Region Sulawesi, Bata Manurun juga mengatakan bahwa momentum Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara(HKMAN) Dan 25 Tahun AMAN, sebenarnya di tingkat nasional AMAN masih tetap mendesak lahirnya Undang-Undang Masyarakat Adat karena faktanya saat ini masyarakat adat masih mengalami perampasan wilayah adat yang dilakukan oleh korporasi atau perusahaan tambang dan HGU.

Dalam momentum peringatan ini, Bata Manurun menegaskan bahwa Negara dalam hal ini Presiden segera mengesahkan Undang-undang Masyarakat Adat.

Di samping itu, Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Sul-sel, Zainal Abidin mengatakan bahwa untuk pengakuan dan perlindungan masyarakat adat lewat Undang-undang masyarakat adat itu sepenuhnya kewenangan Pemerintah karena pemerintah lah yang harus pro aktif mendorong lahirnya undang-undang masyarakat adat bahwa perjuangan ini memang sangat rumit karena ada kepentingan politik dan kepentingan investasi, tapi poinnya adalah Negara harus mengembalikan hak-hak masyarakat adat lewat Undang-undang Masyarakat Adat, disamping juga itu perlu juga mendorong PERDA Pengakuan masyarakat adat khususnya di Kota Palopo, di Kabupaten Luwu utara saat ini sudah berjalan tahapan percepatan pengakuan masyarakat adat lewat SK Bupati, dan 2 kabupaten di Luwu Timur dan Luwu itu juga sudah ada PERDA Pengakuan Masyarakat Adat.

Ditegaskan kembali oleh  Perkumpulan HuMa, Halim mengatakan bahwa secara konstitusi dalam  UUD 45 pasal 18b ayat (2) itu sudah jelas dimana bunyinya bhwa negara mengakui kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup, artinya apa bahwa  secara konstitusi ini telah mengisyaratkan perlunya pengaturan terkait undang-undang masyarakat adat, tetapi kembali lagi bahwa pemerintah saat ini tidak ada rasa keperpihakan kepada masyarakat adat sehingga masyarakat adat hanya menjadi  jualan politik saja dimasa kampanye dan itu terbukti dimana 2 periode masa kepemimpinan Jokowi sebagai Presiden RI  dan sekarang pun lagi-lagi menjadi jualan politik saja. Lanjut Halim mengatakan sangat penting urgency RUU Masyarakat adat ini sebagai wujud Negara dalam menghormati, melindungi hak-hak masyarakat adat Indonesia.

Dikesempatan yang sama Direktur YBS, Abdul Malik Saleh menyampaikan Pemerintah harus pertanggung jawab untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat dan disamping itu juga perlu masyarakat adat tidak berhenti memperjuangkan hak-haknya terutama ditingkat daerah.

Dilanjutkan oleh Ketua DAMANWIL Tana Luwu, Palindungan Tandigau bahwa Tana Luwu terbangun dari masyarakat adat dan ada sekitar 144 komunitas adat menjadi anggota AMAN, sementara versi pemerintah masyarakat adat hany dijadikan sebagai objek saja.


 

*Andre Tandigau*

About ""

AMAN Wil. Tana Luwu bertujuan untuk mempertahankan, mengembangkan dan memperjuangkan otonomi asli dengan nilai-nilai luhur dan penegakan hak-hak masyarakat adat di Tana Luwu yang harus diakui dan dihormati oleh masyarakat luas dan negara..
Comments
0 Comments

Posting Komentar

 
Copyright © 2013 AMAN TANA LUWU
Design by FBTemplates | BTT