BREAKING

Sabtu, 29 Januari 2022

BPAN Daerah Rampi Terbentuk

Rampi - Pertemuan Daerah Ke I  Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) Rampi yang telah dilaksanakan tanggal, 26 Januari 2022 yang dilaksanakan di rumah adat Rampi Wilayah Adat onondowa.

Setelah melalui proses musyawarah berdasarkan statuta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ( AD/ART) sebagai  Organisasi sayap Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), 

Abeli Damu terpilih sebagai ketua, Yonas Tudu sebagai Sekretaris dan Elin Wetu sebagai Bendahara Pengurus Daerah BPAN Rampi untuk Periode 2022-2025.

Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) Nasional mempercayakan  Pengurus Wilayah AMAN Tana Luwu Andre Tandigau untuk menyerahkan bendera BPAN sebagai tanda amanah perjuangan pemuda adat diserahkan kepada ketua terpilih untuk menjalankan tugas-tugas organisasi sebagaimana visi misi AMAN yang Berdaulat secara Politik, Mandiri secara Ekonomi dan Bermartabat secara Budaya.

Andre Tandigau mengingatkan kepada Pengurus terpilih BPAN Rampi untuk setia kepada organisasi dan tidak terlepas juga dari induk kita yang dimana tempat kita bernaung, yaitu Organisasi AMAN supaya kita tetap dalam koordinasi maupun komunikasi untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi di tengah Masyarakat adat khisusnya wilayah adat di rampi supaya kita tidak keluar dari jalur perjuangan hak-hak Masyarakat Adat.

Sementara itu, Ketua BPH AMAN Rampi terpilih, Gerson Ntopu, mengatakan perjuangan Masyarakat Adat tidak terlepas dari keterlibatan pemuda. Kita tahu perjuangan ini berat namun hadirnya banyak pemuda yang bersatu menjadi terdepan dalam semangat juang yang diharapkan mampu meringankan beban yang kita hadapi,” kata Gerson Ntopu ketika memberikan motivasi kepada Pengurus BPAN Rampi.

"Pemuda Adat Bangkit Bersatu, Bergerak Mengurus Wilayah Adat"

Sabtu, 16 Oktober 2021

Konsolidasi Dalam Mendorong Pengakuan & Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat Kande Api di Rante Balla

Rante Damai – Masyarakat Adat Kande Api melakukan konsolidasi dalam mendorong pengakuan dan perlindungan Hak-Hak Masayrakat Adat yang dilaksanakan di Desa Rante Damai Kecamatan Walenrang Timur Kabupaten Luwu.

Konsolidasi ini dilaksanakan, 16 Oktober 2021.Pada Konsolidasi Tersebut dihadiri Rumpun Keluarga Masyarakat Adat Kande Api,Parengnge Kande Api Edy Lembangan, Aliansi Masayarakat Adat Nusantara Tana Luwu dan Akademisi.

Seperti yang kita ketahui bahwa di kabupaten Luwu sudah ada Peraturan Daerah (PERDA) No 7 Tahun 2018 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Kabupaten Luwu. Dalam mendorong SK pengakuan dan perlindungan Hak-hak Masyarakat adat, komunitas adat harus memenuhi syarat yang telah diatur dalam PERDA No 7 Tahun 2018 dalam hal ini lampiran Dokumen Peta Wilayah Adat Dan Profil Komunitas Adat.

Selanjutnya disampaikan tenaga ahli hukum Adat dan Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Andi Djemma dan sekaligus sebagai anggota Presidium Dewan Kehutanan Nasional, bahwa Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat telah diatur dalam Konstitusi atau UUD 45 Pasal 18B Ayat (2), dan beberapa aturan hukum dibahwahnya, seperti Keputusan MK 35/PUU-X/2012 terkait pengakuan hutan adat yang merupakan bahagian dari wilayah adat, dan juga diatur dalam Permendagri 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, yang dilakukan oleh pemerintah daerah, ungkap Dr. Abdul Rahman Nur, S.H.,M.H.


Dalam hal ini Masyarakat adat Kande api yang difasilitasi oleh AMAN Tana Luwu Sudah  melakukan Pemetaan Wilayah Adat secara Partisipatif dan Pengambilan Profil Komunitas Adat Kande Api Berdasarkan Sejarah Asal-usul yang selanjutnya kedua dokumen Peta Wilayah Adat dan Profil ini akan diserahkan ke Bupati Luwu, sebagaimana amanat Perda No 7 Tahun 2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat adat di Kab Luwu.

Diselah kegiatan konsolidasi Ketua BPH AMAN Tana Luwu Bata manurun Mengatakan, AMAN bersama masyarakat Adat kande Api siap mengawal dokumen-dokumen yang akan diserahkan ke Bupati Luwu sehingga SK pengakuan dan perlindungan Hak-hak Masyarakat adat kande api bisa dikeluarkan oleh Bupati Luwu.

 

Sabtu, 02 Oktober 2021

AMAN Tana Luwu Serahkan Bantuan Kepada Warga Masyarakat Adat Korban Banjir Bandang di Kabupaten Luwu

 

Luwu - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Tana Luwu, menyalurkan bantuan kepada korban bencana banjir bandang lumpur di Komunitas Adat Makawa, Komunitas adat Kole dan Komunitas adat Pongko, Kabupaten Luwu. Tiga lokasi ini merupakan titik yang paling banyak korban warga masyarakat adat yang terdampak langsung akibat banjir sejak Kamis (23 September 2021) berapa minggu lalu. Di lokasi yang terdampak banjir berada di Desa Siteba dimana ada dua komunitas adat yakni makawa, kole dan Desa Pongko sekaligus komunitas adat, yang merupakan salah satu anggota AMAN.

Bencana banjir bandang lumpur  ini dimulai pada Kamis malam (23 September 2021) dan menimpa wilayah Kabupaten Luwu, tepatnya di Desa Siteba’ dan Desa Pongko. Datangnya banjir disertai dengan lumpur menyebabkan 105 rumah warga masyarakat adat yang terendam banjir bandang di sertai lumpur dan 3 unit rumah hanyut juga mengakibatkan jalan menuju Desa Siteba terputus akibat longsor.

Melalui wawancara singkat dengan korban banjir bandang di tempat pengungsian, AMAN Tana Luwu mencatat bahwa sejumlah anggota komunitas adat Makawa, Siteba dan Pongko juga ikut menjadi korban. Terutama, mereka yang bermukim di daerah salutubu Desa Pongko dan Desa Siteba’, Kecamatan Walenrang Timur Kab. Luwu. Di lokasi tersebut, terdapat 3 unit rumah hanyut di bawah banjir bandang.

Untuk membantu meringankan beban anggota komunitas yang mengalami bencana, dan sebagai bentuk nyata mandat melayani, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Tana Luwu membantu menyalurkan bantuan berupa sembako, selain bahan makanan obat-obatan merupakan kebutuhan mendesak yang menjadi prioritas warga masyarakat adat yang terdampak langsung oleh banjir bandang.  



Kamis, 09 September 2021

MASYARAKAT ADAT KANDE API RANTE BALLA KONSULTASI KE AMAN TANA LUWU TERKAIT TANAH ADAT.

 

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tana Luwu melakukan konsultasi dengan Masyarakat Adat Kande Api Rante Balla terkait dengan tanah ulayat mereka yang kemudian menjadi wilayah konsesi dari perusahaan tambang PT. MASMINDO DWI AREA, Kamis 9 September 2021.

Diskusi yang berlangsung di seriti, Kabupaten Luwu yang dihadiri langsung oleh ketua BPH AMAN Tana Luwu, Bata Manurun dan di hadiri juga oleh Parengnge Kande Api dan masyarakat Kande Api. Dalam konsultasi yang berlangsung bahwa Masyarakat Adat Kande Api sangat menyayangkan tindakan PT. MASMINDO DWI AREA yang secara sepihak mengklaim tanah ulayat mereka. Parengnge dan Masyarakat Adat Kande Api menegaskan bahwa tidak ada kesepakatan terkait tanah ulayat mereka di jadikan wilayah konsesi dari perusahan Tambang karena tanah yang ada dalam wilayah konsesi PT. MASMINDO merupakan hak turun temurun yang mesti di jaga, bahwa dengan menjual atau melepas tanah mereka dengan kontrak kepada perusahaan itu telah mencederai leluhur mereka.

 “Dengan adanya aktivitas pertambangan di Wilayah Adat Kande Api, Pemerintah Kabupaten Luwu harus segera mengakui dan melindungi hak-hak Masyarakat Adat Kande Api utamanya hak atas tanahnya dan Masyarakat adat kande Api Rante Balla, adalah komunitas adat yang berada di TanaLuwu jauh sebelum negara Indonesia ada, hak-hak Masyarakat Adat Kande Api harus di hormati, diakui dan di lindungi oleh negara dan semua pihak.”Ucap Bata Manurun.

Adapun hasil dari konsultasi yang di gelar akan ditindak lanjuti lebih luas untuk mempertahankan tanah ulayat Masyarakat Adat Kande Api dari ekspansi pertambangan sehingga tanah ulayat diperuntukan sebagaimana mestinya dalam aturan adat.

Senin, 14 Juni 2021

AMAN Tana Luwu Dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Luwu Utara Membahas Draft SK Panitia Masyarakat Hukum Adat

Berdasarkan mandat Peraturan Daerah (PERDA)  Luwu utara No.2 Tahun 2020 tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dimana di antaranya Pemerintah Kabupaten Luwu Utara berkawajiban membentuk Panitia Masyarakat Hukum Adat untuk melakukan identifikasi,verifikasi dan validasi sebelum di tetapkan oleh Bupati Luwu Utara melalui SK Penetapan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat.

Menurut Bata Manurun ketua BPH AMAN Tana Luwu Adanya pembentukan panitia Masyarakat Hukum Adat yang di mandatkan oleh PERDA No.2 Tahun 2020 , untuk melakukan identifikasi ,verifikasi dan validasi. AMAN Tana Luwu sudah menyerahkan data profil 14 komunitas Adat di Rongkong yang diserahkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagai leading sektor sebagai tindak lanjut untuk mendorong SK Penetapan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Rongkong dan Komunitas Adat lainnya yang ada di Kabupaten Luwu Utara. 

Selanjutnya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Misbah mengatakan, terkait identifikasi masyarakat adat di Luwu Utara akan dilakukan oleh Panitia Masyarakat Hukum adat yang akan dibantu oleh AMAN Tana Luwu, saat ini pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagai Leading Sector untuk mengawal Draft SK Panitia Masyarakat Hukum Adat sampai terbitnya SK pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang ada di Luwu Utara.

Setelah pertemuan, Pengurus AMAN Tana Luwu melakukan konsultasi dengan Kabag Hukum Sekda Luwu Utara Bapak Mulawarman A.rasyid di ruang kerjanya, beliau sangat merespon adanya tindak lanjut dari Perda No.2 Tahun 2020 Tentang Pegakuan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Luwu Utara.


Minggu, 04 April 2021

AMAN Tana Luwu Gelar Pendidikan Kader Pemula Dan Training Of Fasilitator Di 5 Pengurus Daerah

Tana Luwu - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Wilayah Tana Luwu telah gelar pendidikan kader pemula dan Training Of Fasilitator yang dilaksanakan di 5 Pengurus Daerah yaitu PD AMAN Rongkong, PD AMAN Rampi,PD AMAN Seko, PD AMAN Walenrang dan PD AMAN Tanarigella yang dilaksanakan dari(18 Feb-26 Maret 2021). 

Adapun tujuan Pendidikan Kader pemula ini dilaksanakan agar kader-kader mampu memahami dirinya sebagai masyarakat adat  dan Kader pemula ini nantinya dapat mengetahui situasi kondisi di kampungnya

Pentingnya para pemuda Adat mengikuti kegiatan pendidikan kader ini untuk bisa memahami kondisi yang terjadi di komunitas adatnya. “Serta kita harus bangga menjadi masyarakat adat dan mau bekerja untuk komunitas, kedepanpun  kita juga akan memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang gerakan Masyarakat adat.

Di dalam kegiatan tersebut fasilitator memberikan alur proses awal pengenalan diri satu sama yang lain, selanjutnya Narasumber juga memberikan pengenalan materi seperi sejarah terbentuknya Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Tujuan, visi dan landasan menjadi kader pemula yang di bawahkan oleh Ketua BPH AMAN Tana Luwu Bata Manurun di bantu Biro Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan Andre Tandigau, selain pengenalan materi AMAN ada juga pengenalan materi menjadi seorang fasilitator yang handal yang di bawahkan oleh Dr. Abdul Rahman Nur, SH., MH yang di bantu oleh saudara Irsal Hamid selaku Biro Advokasi dan Kebijakan, dan Kader pemula juga di ajarkan mampu mengidentifikasi potensi ekonomi yang ada di komunitasnya lewat Materi Analisis Livelihood yang di bawahkan oleh Afrianto, S. Pd., M.S.i Selakau tenaga ahli ekonomi AMAN Tana Luwu. 

Kegiatan Pendidikan Kader Pemula dan Training Of Fasilitator ini di ikuti oleh utusan dari komunitas-komunitas anggota AMAN yang tersebar di 5 wilayah Kerja Pengurus Daerah seperti PD AMAN Rongkong 20 Orang Kader, PD AMAN Rampi 6 Kader, PD AMAN Seko 10 Kader, PD AMAN Walenrang 13 Kader dan PD AMAN Tanarigella 13 Kader dengan Total kader pemula 62 orang Kader Pemula. 

Dengan adanya  Kader pemula ini dapat melakukan "Tanggap Membela, Aktif Melindungi, Cepat Melayani sesuai cita cita AMAN Yang Berdaulat Secara Politik, Mandiri Secara Ekonomi dan Bermartabat Secara Budaya. 


#SahkanRUUMasyarakatAdat





 
Copyright © 2013 AMAN TANA LUWU
Design by FBTemplates | BTT