BREAKING

Sabtu, 16 Januari 2021

AMAN Tana Luwu Menggelar Training Of Trainer Dan Training Of Fasilitator Pendidikan Kader Pemula


Palopo - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Wilayah Tana Luwu menggelar Training Of Trainer dan Training Of Fasilitator Pendidikan Kader Pemula. Kegiatan ini dilaksanakan  selama 3 hari dari tanggal 12-14 Januari 2021 di Villa Bosowa Latuppa. 

Kegiatan training yang bertemakan "mewujudkan cita-cita menuju masyarakat Adat yang Berdaulat secara politik, Mandiri secara ekonomi dan bermartabat secera budaya". 

Jumlah peserta yang hadir dalam training ini sebanyak 20 orang, terdiri dari fasilitator, narasumber, serta utusan dari 5 Pengurus Daerah (PD)

Tujuan dari kegiatan ini Menciptakan kader-kader yang ada di Pengurus Daerah yang militansi yang memiliki pengetahuan serta sikap sebagai masyarakat adat yang mampu Mengedintifikasi masalah-masalah yang terjadi di masyarakat adat. 

Sebagai Hasil yang di harapkan Pengurus Daerah mampu menjadi Fasilitator yang handal di lapangan dalam melakukan pendidikan kader pemula sebagai salah satu mandat organisasi yang Tanggap membela, aktif melindungi dan Cepat melayani untuk mewujudkan Cita-cita AMAN. 











 


Minggu, 01 November 2020

AMAN Tana Luwu Mendorong PERDA Pengakuan, Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat Di Kabupaten Luwu Timur Lewat Focus Group Discussion (FGD)

Luwu Timur - Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Tana Luwu mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Dalam Mendorong PERDA Pengakuan Dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat"  yang dilaksanakan (31/10/2020) di Gedung Sampurusiang  Kabupaten Luwu Timur. 

Kegiatan ini bertujuan menambah wawasan pemahaman mengenai sejarah dan cita-cita perjuangan masyarakat adat. Seharusnya masyarakat adat itu diatur di dalam hukum serta membangun persepsi yang sama tentang masyarakat adat.

Menurut Ketua BPH AMAN Tana Luwu (Bata Manurun) bahwa yang di katakan masyarakat adat itu  ada 4 pilar yaitu masyarakat adat harus mempunyai wilayah, sejarah asal-usul, struktur lembaga adat dan hukum adat. Di data anggota Komunitas AMAN terdapat ada 11 komunitas adat, 4 komunitas adat yang sudah mempunya peta wilayah adat dan data sosial. Melalui Peraturan Daerah sebagai payung hukum untuk memperjelas keberadaan masyarakat adat. Dalam Penyampaian Ketua BPH AMAN Tana Luwu, perlunya juga dilakukan pemetaan wilayah adat dan penggalian data sosial agar memperjelas keberadaan wilayah adat dan sejarah asal-usul masyarakat adat di Kabupaten Luwu Timur. 

Melalui Peraturan Daerah sebagai payung hukum untuk mengakui dan melindungi masyarakat adat, sebagai resolusi konflik dan alat untuk mengidentifikasi unit sosial. Tutur Bata Manurun selaku Ketua BPH AMAN Tana Luwu. 

Selain itu. Menurut Andi Tabacina (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu Timur) terkait PERDA Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat bahwa perlunya mengakui masyarakat adat di Kabupaten Luwu Timur melalui payung hukum dengan Peraturan Daerah dan saat ini Dinas Lingkungan Hidup sudah melakukan tahapan sosialisasi.  

Dalam Kegiatan ini dihadiri oleh Pengurus Wilayah AMAN Tana Luwu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu Timur, Akademisi (Dr. Abdul Rahman Nur, SH.,MH) dan 11 Komunitas anggota AMAN. 


   Lokakarya Pemetaan Partisipatif Wilayah Adat (01/11/2020)


Sabtu, 24 Oktober 2020

Masyarakat Adat Sangtandung, Launching Perdana Kedaulatan Pangan


Walenrang –
Dalam situasi pandemi covid-19 yang yang melandah Indonesia yang semakin mengkhawatirkan. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mendorong program kedaultan pangan untuk mencegah masuknya penyebaran virus corona di wilayah adat. 

Program kedaulatan pangan ini di khususkan untuk memastikan kedaulatan pangan kuat. Program kedaulatan pangan ini telah berjalan di wilayah adat sangtandung yang Launching perdananya dilaksanakan (18/10/2020). Kegiatan ini dilakukan oleh kelompok tani yang ada di komunitas adat sangtandung dengan program budidaya jangung, lombok dan tomat. Sistim budidaya ini nantinya akan diproduksi secara mandiri dengan sistem mereka sendir dan Sistem produksi pangan yang sesuai dengan kondisi wilayah adat, nilai/norma adat dan pengetahuan masyarakat adat. 

Dalam proses kegiatan penanaman perdana dilakukan oleh kelompok di komunitas adat sangtandung dilakukan secara gotong royong untuk. Kedaulatan pangan bagi masyarakat adat sangtandung ini juga memperkuat kelompok-kelompok usaha yang ada di wilayah adat yang terbentuk sebagai langkah awal pembentukan BUMMA. 

Kelompok usaha yang ada di wilayah adat sangtandung sebagai pro-aktif melakukan antisipasi agar masyarakat adat tidak mengalami kriminalisasi, krisis air dan pangan. 
















“Berdaulat Secara Politik, Mandiri Secara Ekonomi dan Bermartabat Secara Budaya”

 #SahkanRUUMasyarakatAdat
#GerakanKemandirianMasyarakatAdat

Senin, 28 September 2020

Daftar Komunitas Anggota AMAN Tana Luwu

Keputusan Bupati Luwu Utara Nomor 300 Tahun 2004 Tentang Pengakuan Keberadaan Masyarakat Adat Seko

PERDA NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT ADAT DI KAB.LUWU

 
Copyright © 2013 AMAN TANA LUWU
Design by FBTemplates | BTT